INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

9 Tahun Belum Lunas Ganti Rugi Tanah Warga, Pemko Lhokseumawe Lakukan Maladministrasi

Last updated: Rabu, 16 Agustus 2023 00:24 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan rekomendasi untuk Pemko Lhokseumawe terkait ganti rugi tanah warga yang sudah 9 tahun belum lunas
SHARE

JAKARTA – Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe selaku Terlapor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku pengawas pemerintah daerah, terkait ganti kerugian tanah pihak pelapor akibat pembangunan jalan di Kota Lhokseumawe.

Rekomendasi tersebut diserahkan pada Selasa (15/8/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, penerbitan rekomendasi ini merupakan pelaksanaan dari tujuan Ombudsman RI yakni meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.

- ADVERTISEMENT -

“Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1), UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman,” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan Pemko Lhokseumawe dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman sampai kemudian pokok pelaksanaan Rekomendasi berupa pembayaran ganti kerugian benar-benar dapat diwujudkan sebagaimana mestinya.

- ADVERTISEMENT -
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

“Ombudsman tetap melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Untuk itu, kolaborasi yang baik sangat diharapkan untuk terwujudnya pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman serta menjaga good governance bagi penyelenggara pelayanan publik, khususnya dalam hal ini bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe,” ucap Najih.

Lebih lanjut, berdasarkan analisis pendapat, bahwa dalam pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terdapat tanah Pelapor yang masuk dalam objek tersebut.

Namun, pembayaran ganti kerugian belum selesai, sehingga Pemko Lhokseumawe berkewajiban menyelesaian pembayaran yang menjadi hak Pelapor.

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Terkait temuan maladministrasi, Ombudsman RI menyatakan Pemko Lhokseumawe selaku Terlapor telah melakukan maladministrasi karena belum diselesaikannya pembayaran ganti kerugian atas tanah yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

- ADVERTISEMENT -

Ombudsman RI menyatakan bentuk maladministrasi yang terjadi adalah berupa penundaan berlarut penyelesaian pembayaran ganti kerugian dalam proses pembangunan jalan tembus yang dilakukan pada tahun 2014.

Namun hingga Agustus 2023, kepastian mengenai sisa pembayaran belum tuntas penyelesaiannya oleh Pemko Lhokseumawe.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Lhokseumawe agar menyelesaikan proses verifikasi dan membayar sisa ganti kerugian kepada Pelapor atas tanah milik Pelapor yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kedua, agar Pemko Lhokseumawe menganggarkan alokasi pembayaran ganti kerugian pada tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya dengan memberitahukan kepada Pelapor.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (2), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi. (IA)

TAGGED:belumgantilakukanlhokseumawe,lunasmaladministrasipemkorugitahuntanahumumwarga
Previous Article Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai gencar melakukan razia ASN Nongkrong di warung kopi saat jam kerja Satpol PP Banda Aceh Tindak 4 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
Next Article Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Polantas Tangkap Pencuri Emas Saat Patroli Seputar Masjid Raya Banda Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?