INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pj Gubernur Minta Menteri KKP Tinjau Ulang PNBP yang Memberatkan Nelayan Aceh

Last updated: Rabu, 23 Agustus 2023 19:41 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, bersama Anggota DPR-RI TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema) Ali Mulyagusdin melakukan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP RI, Jakarta, Rabu (23/8)
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, bersama Anggota DPR-RI TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema) Ali Mulyagusdin melakukan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP RI, Jakarta, Rabu (23/8)
SHARE

JAKARTA – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu (23/8/2023).

Pertemuan itu adalah respon Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayek, Aceh Timur dan para nelayan di kabupaten lainnya di Aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan, tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan di Aceh.

Banyak Ternak Mati Akibat Banjir, Mualem Usul Impor Daging untuk Warga Aceh Jelang Ramadan

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.

- ADVERTISEMENT -

“Karenanya kita harap kepada Pak Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” ujar TA Khalid.

TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.

- ADVERTISEMENT -
ASN Dinsos Aceh Bersihkan Dayah Malikussaleh Pascabanjir

“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelasnya.

Selain itu, Pj Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP Nomor 26 tahun 2023, agar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal Muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu pasang naik laut untuk melaut & menunggu pasang untuk pulang, tegasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.

Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam

Menteri KKP juga menyebutkan, terkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.

- ADVERTISEMENT -

“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya,” janji Menteri KKP. (IA)

TAGGED:" janji Menteri KKP. (IA)acehAceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuranAceh Timur dan para nelayan di kabupaten lainnya di Aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikananagar nelayan di Aceh tidak harus menunggu pasang naik laut untuk melaut & menunggu pasang untuk pulangagar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan merekaagar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal Muara di Aceh dapat segera dikerukBanda Aceh akan segera dilakukan. Menteri KKP juga menyebutkanbersama Anggota DPR-RI TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema) Ali Mulyagusdin melakukan pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP RIdan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60. “Karenanya kita harap kepada Pak Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan inidan LSM. “Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnyagubernurjakartaJAKARTA – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKPkhususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RIkkpLKHmemberatkanmenteriMenteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI TA Khalidmintanelayanpasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan. “Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwapemerintah pusatPj Gubernur Aceh Achmad MarzukiPj Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP Nomor 26 tahun 2023Pj Gubernur Minta Menteri KKP Tinjau Ulang PNBP yang Memberatkan Nelayan AcehpnbpRabu (23/8)Rabu (23/8/2023). Pertemuan itu adalah respon Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi RayekTA Khalid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakantegasnya. Menanggapi hal itutentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan di Aceh. Anggota DPR RI Fraksi Gerindraterkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDMtermasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo)tinjauulangumumyakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60yang” jelasnya. Selain itu” ujar TA Khalid. TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Previous Article Dirlantas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy Ngopi Curhat bersama Kasubdit Opsnal, Kasatlantas Polresta Banda Aceh dan Aceh Besar, serta KBO, Kanit Laka dan Kamsel di Benu Kopi, Banda Aceh, Selasa malam (22/8) Dirlantas Polda Aceh Kumpulkan Kasatlantas Cari Solusi Turunkan Kecelakaan
Next Article Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh telah menjalani survei peningkatan akreditasi yang dilaksanakan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) dengan kelulusan Paripurna Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh Raih Akreditasi Paripurna

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Selasa, 30 Desember 2025
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Selasa, 30 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 30 Desember 2025
Umum

Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Polri Siagakan 11 Dapur Umum untuk Masyakarat Aceh Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Hoaks dan Manipulasi AI Pascabencana, SATRIA Aceh Minta Publik Lebih Cerdas

Senin, 29 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Kirim 3.000 Relawan ASN ke Daerah Terdampak Bencana

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

AJI Desak Dandim Aceh Utara Buktikan Sanksi Aparat TNI Perampas HP Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025
Umum

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Sabtu, 27 Desember 2025
Umum

Dugaan Pungli Rekanan di Aceh Selatan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?