INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Ombudsman Aceh Respon Keluhan Nelayan Terkait PP Pembatasan Tangkap Ikan

Last updated: Sabtu, 26 Agustus 2023 02:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Ombudsman RI Perwakilan Aceh bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melaksanakan diskusi terkait perizinan penangkapan ikan terukur (PIT), Jum'at (25/8)
Ombudsman RI Perwakilan Aceh bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melaksanakan diskusi terkait perizinan penangkapan ikan terukur (PIT), Jum'at (25/8)
SHARE

BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melaksanakan kegiatan diskusi terkait perizinan penangkapan ikan terukur (PIT) yang baru saja diluncurkan pemerintah.

Hal ini merespon keluhan nelayan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang membatasi area tangkap ikan di laut.

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh, Pengusaha Perikanan, perwakilan dari Panglima Laot, akademisi, perwakilan nelayan, dan lainnya. Selain dilaksanakan secara langsung, kegiatan ini juga berlangsung secara hybrid.

- ADVERTISEMENT -

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula DKP Aceh pada Jum’at (25/8) yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Aliman

Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi dari masyarakat terkait regulasi baru di bidang penangkapan ikan, regulasi ini mengatur terkait penataan ruang dan pemanfaatan potensi sumberdaya kelautan.

- ADVERTISEMENT -
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Dalam sambutannya, Aliman, Kepala DKP Aceh menyebutkan saat ini masih ada tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Khususnya di Aceh, karena memiliki aturan tersendiri, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang kemudian dilanjutkan dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan sebagai turunannya.

“Ini perlu kita padu padankan terkait regulasi yang ada, karena saat ini masih tumpang tindih peraturan,” papar Aliman.

Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kendala lainnya, Aliman menyebutkan adanya kapal yang tidak tercatat di dalam sistem di kementerian. Oleh karenanya, ada kapal yang akhirnya dicatat secara manual.

- ADVERTISEMENT -

“Untuk saat ini, walaupun regulasi baru sudah berjalan, namun masih ada kendala di proses perizinan. Sehingga sementara waktu, kita masih menggunakan perizinan yang lama,” tambah Aliman.

Aliman menambahkan, pada peraturan baru, untuk biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini sangat memberatkan masyarakat. Sehingga ini terjadi penolakan dari para nelayan.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam paparannya juga menyampaikan bahwa ada keluhan dari penyelenggara pelayanan itu sendiri terkait proses perizinan di bidang perikanan.

“Perizinan terkait perikanan di sistem Online Singgle Submision (OSS) masih terkendala, sehingga ini perlu disinkronisasi,” ujar Dian.

Dian juga mengungkapkan kendala ini perlu segera ditindaklanjuti, karena proses perizinan merupakan pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga meminimalisir terjadinya maladministrasi dan juga untuk kesejahteraan nelayan dengan memudahkan proses perizinan.

Pada kesempatan tersebut, Saputra Malik Asisten V Ombudsman RI yang konsern di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan bahwa aturan baru yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur masih terdapat beberapa potensi maladministrasi dalam penerapannya.

Meliputi parameter penetapan kuota, kesiapan sistem informasi digital dalam transparansi kuota, dan kewenangan pemberian kuota oleh Menteri dan Gubernur, serta status nelayan kecil yang dapat memohon kuota industri.

Kepala PSDKP Aceh Sahono Budianto, dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini terkait regulasi penangkapan ikan terpadu masih berupa Peraturan Pemerintah (PP), jadi masih berproses untuk turunannya berupa Peraturan Menteri (Permen).

“Dalam PP tersebut, 12 mil ke bawah merupakan kewenangan Gubernur, dan di atas 12 mil merupakan kewenangan Kementerian,” ungkap Sahono.

Selanjutnya Sahono juga menyampaikan, terkait Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang besaran 5 persen dan 10 persen masih dalam proses, dan kemungkinan akan ada perubahan. Karena dianggap terlalu besar oleh para nelayan.

Untuk migrasi perizinan penangkapan ikan, Sahono mengatakan itu adalah pilihan, bukan merupakan kewajiban.

Namun dia mengimbau agar nelayan menyesuaikan lokasi penangkapan dengan izin yang dikantongi.

Menyikapi regulasi baru tersebut, Miftahuddin, dari Panglima Laot Aceh telah duduk bersama dengan pengusaha perikanan dan para nelayan serta telah menyerap aspirasi nelayan secara langsung ke daerah.

Terkait hasil pertemuan tersebut, pihak Panglima Laot telah menyampaikan juga ke pihak DPRA.

“Kalau berdasarkan hukum adat, nelayan boleh melaut sejauh mata memandang, tidak ada batasan. Kecuali memasuki batasan negara lain,” sebut Miftahuddin Cut Adek.

Pihak Panglima Laot juga menyampaikan agar regulasi yang dibuat oleh pusat agar berkoordinasi dengan daerah dan menyerap aspirasi masyarakat, karena masing-masing daerah memiliki kebijakan tersendiri, sehingga tidak tumpang tindih.

Faisal Syahputra, selaku akademisi Universitas Abulyatama Aceh yang hadir via zoom meeting juga menyampaikan beberapa keluhan masyarakat, khususnya proses perizinan yang terlalu rumit dan berbelit-belit menurutnya.

Faisal mengharapkan agar ke depan proses perizinan khususnya di bidang perikanan agar lebih mudah, murah dan cepat.

Salah satu pengusaha perikanan Tarmizi atau yang akrab disapa Toke Midi, juga mengeluhkan regulasi penangkapan ikan terpadu tersebut.

Karena 12 mil laut menurutnya, laut Aceh masih banyak terumbu karang dan jarang ada ikan besar. Sehingga hasil tangkapan sangat minim.

“Belum lagi kalau di wilayah pantai timur, Aceh berbatasan langsung dengan Malaysia. Maka zona tangkapan nelayan sangat kecil,” sebutnya.

Menutup diskusi tersebut, Aliman berharap ketika aturan baru ini nanti dijalankan maka harus ada penambahan jumlah petugas di setiap pelabuhan.

“Kami selaku penyelenggara pelayanan tidak ingin menzalimi rakyat, malahan kita ingin mensejahterakan masyarakat. Kita berharap aturan tersebut akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” pungkas Aliman. (IA)

TAGGED:acehikankeluhannelayanombudsmanpembatasanrespontangkapterkaitumum
Previous Article Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2024, Jum'at (25/8) kembali ditunda karena Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak hadir Anggota DPRA Duga Achmad Marzuki Mau Pergubkan APBA 2024
Next Article Sebanyak 60 perusahaan di wilayah Aceh menerima penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) tahun 2023 60 Perusahaan di Aceh Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Kendaraan menunggu antrian untuk menyeberang dari Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kabupaten Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Tim Pemenangan Prabowo di Aceh Minta Presiden Tambah Armada Transportasi ke Simeulue
Kamis, 20 November 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memberi sambutan di Musda JMSI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Kamis, 20 November 2025
Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik 11 Pj Keuchik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah gampong.
Umum

Wakil Wali Kota Lantik 11 Pj Keuchik di Sabang  

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Umum

Wamendagri: Revisi UUPA Perlu Perbaiki Pengawasan dan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), menjadi pembicara secara daring pada International Conference on After the Peace Agreements: Bangsamoro and Beyond yang digelar Institute for Autonomy and Governance (IAG) di Manila, Filipina, Rabu (19/11).
Umum

Mualem Bagikan Pengalaman Damai Aceh di Konferensi Internasional Filipina

Kamis, 20 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan logistik bencana kepada Bupati Bireuen, Mukhlis, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Umum

Bupati Bireuen Terima Bantuan Logistik Bencana Rp324 Juta dari Pemerintah Aceh

Kamis, 20 November 2025
Dinas Sosial Aceh menggelar pelatihan pemanfaatan gawai pintar bagi ASN di lingkungan instansi tersebut, Selasa (18/11).
Umum

Dinsos Aceh Latih ASN Kuasai Jurnalistik Digital

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?