INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp 1 Miliar, Diterima Kejari Aceh Timur

Last updated: Selasa, 29 Agustus 2023 02:48 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejari Aceh Timur menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dari terpidana kepemilikan 78 kg sabu Abdullah alias Dullah bin Zakaria di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu Aceh Besar, Senin (28/8)
Kejari Aceh Timur menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dari terpidana kepemilikan 78 kg sabu Abdullah alias Dullah bin Zakaria di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu Aceh Besar, Senin (28/8)
SHARE

ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menerima uang pembayaran denda senilai Rp 1 miliar atas nama Abdullah alias Dullah bin Zakaria, terpidana kasus kepemilikan 78 kg sabu.

Penerimaan uang denda itu merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan Nomor 1360/PID.SUS/2016.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

“Penyerahan uang denda tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Dana ini diterima atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH, Senin (28/8/2023).

- ADVERTISEMENT -

Lukman menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada
terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda sejumlah Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana tambahan selama 6 bulan penjara.

- ADVERTISEMENT -
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”.

Sebelumnya, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 78 kilogram lebih.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Kemudian mereka mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Lalu mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim memvonis Abdullah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terpidana Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.

- ADVERTISEMENT -

Kejari Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan ini, Kejari Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehbayarbosdendaditerimahukumKajhu Aceh BesarkejariKejari Aceh Timur menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dari terpidana kepemilikan 78 kg sabu Abdullah alias Dullah bin Zakaria di Rutan Kelas IIB Banda Acehmiliarsabu,Senin (28/8)timur,
Previous Article Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FISIP USK yang diketuai Munawar Khalil resmi dilantik Senin (28/8) di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh Pengurus IKA FISIP USK Resmi Dilantik, Ini Program Kerja Munawar Khalil
Next Article Personel Satpolairud Polres Langsa melakukan evakuasi dua nelayan warga Kota Langsa yang tenggelam di laut Dua Nelayan Tenggelam di Perairan Langsa, 1 Meninggal

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?