INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pemko Banda Aceh Tutup Paksa Lima Warung Makan dan Minum Menunggak Pajak

Last updated: Selasa, 29 Agustus 2023 17:54 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menindak tegas sejumlah tempat usaha warung makan dan minum menunggak pajak dengan menutup paksa, Selasa (29/8)
Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menindak tegas sejumlah tempat usaha warung makan dan minum menunggak pajak dengan menutup paksa, Selasa (29/8)
SHARE

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan tindakan tegas kepada sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Penindakan tersebut berupa penutupan sementara tempat usaha milik wajib pajak.

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Aceh ​

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari tindakan penyelesaian tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sedari akhir tahun lalu.

- ADVERTISEMENT -

“Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada wartawan di sela-sela kegiatan penindakan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurutnya, para wajib pajak dimaksud melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

- ADVERTISEMENT -
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang

Adapun total tunggakannya mencapai Rp 1,2 miliar pada 60 wajib pajak.

“Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan, mereka juga telah dipanggil baik oleh Penyidik PNS maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menyebutkan, pada kegiatan ini ada lima tempat usaha wajib pajak yang ditutup sementara.

97 Persen SPBU Terdampak Bencana di Aceh Sudah Beroperasi

Kelima wajib pajak itu adalah Nasi Kapau Dua Putera Minang, Ayam Lepaas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu dan Nasi Goreng Malioboro.

- ADVERTISEMENT -

“Kami memberikan waktu 25 hari terhitung sejak penutupan sementara bagi wajib pajak ini untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan,” ujarnya.

Maka dari itu, Iqbal berpesan agar setiap wajib pajak mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah.

Ia menegaskan, Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah.

“Pajak Daerah seperti Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang ketentuannya diatur dalam Undang-undang. Pajak itu dikutip atas dasar layan makan minum yang diberikan pada cafe, restoran, atau rumah makan dan dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, pengusaha sebagai Wajib Pajak berkewajiban menyetorkan uang pajak tersebut ke Kas Daerah yang selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim penindakan yang terdiri atas unsur BPKK Banda Aceh, Satpol PP/WH, dan Kejari Banda Aceh masih menyambangi sejumlah lokasi usaha wajib pajak yang menunggak.

Kegiatan ini juga mendapat pengamanan ketat dari Personel Polresta Banda Aceh dan Pomdam Iskandar Muda. (IA)

TAGGED:acehbandadanekonomilimamakanmenunggakminumpajakpaksapemkoPemko Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menindak tegas sejumlah tempat usaha warung makan dan minum menunggak pajak dengan menutup paksaPemko Banda Aceh Tutup Paksa Lima Warung Makan dan Minum Menunggak PajakSelasa (29/8)tutupwarung
Previous Article Tiga oknum prajurit TNI AD yang menganiaya hingga tewas warga Aceh Imam Masykur ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya Praka RM, Praka HS, dan Praka J Ini Wajah 3 TNI AD Pembunuh Imam Masykur, 1 Prajurit Kodam Iskandar Muda
Next Article PT Bank Syariah Indonesia dan BSI Maslahat memberikan apresiasi total Rp 39 juta kepada 78 Veteran di Regional Office 1 Aceh BSI Berbagi Paket Kemerdekaan Untuk 78 Veteran di Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Ekonomi

12.638 Hektare Kebun Kopi di Aceh Tengah Rusak Akibat Banjir-Longsor

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Danantara Serahkan 388 Unit Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Kesiapan Listrik

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

Dampak Bencana, Pergerakan Masyarakat Selama Libur Nataru 2026 di Aceh Menurun

Jumat, 9 Januari 2026
Ekonomi

BSI Fasilitasi Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Pertamina Salurkan BBM 1.000 Genset Bantuan Kementerian ESDM di Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Tembus Wilayah Terisolir, PLN Kawal 1.000 Genset Kementerian ESDM Terangi Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

IKM DPMPTSP Aceh Raih Nilai 96,03, Kategori Sangat Baik

Kamis, 8 Januari 2026
Ekonomi

Aktivitas Tambang PT Mifa Tetap Beroperasi di Tengah Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?