INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa: Ahli Tidak Mampu Buktikan Kegagalan Konstruksi Monumen Samudera Pasai

Last updated: Rabu, 30 Agustus 2023 01:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sidang lapangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, Selasa (29/8) di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara
Sidang lapangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, Selasa (29/8) di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara
SHARE

ACEH UTARA — Kuasa hukum terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi menyebutkan ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara tidak mampu membuktikan kegagalan konstruksi terhadap pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Dengan demikian para kuasa hukum optimistis klien mereka tidak bersalah dan akan divonis bebas.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Hal itu disampaikan oleh tiga kuasa hukum para terdakwa usai sidang lapangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, Selasa (29/8/2023) di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

- ADVERTISEMENT -

Sidang lapangan digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Hendral SH MH dan dua anggota yakni Sadri SH MH dan R. Deddy Harriyanto SH MHum.

Tiga orang kuasa hukum yakni Zaini Djalil, Erlanda Juliansyah Putra dan Raja Inal Manurung hadir di lokasi sidang lapangan.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Selain kuasa hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati SH MHum sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadir.

Adapun ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah Victor Gangga Sinaga, seorang ahli madya bidang jalan dan jembatan. Sebagai perbandingan, pihak terdakwa menghadirkan Faisal Rizal, ahli konstruksi bangunan dari Politeknik Lhokseumawe.

Zaini Djalil yang merupakan kuasa hukum terdakwa atas nama Teuku Maimun dan Reza Felanda, mengatakan kegagalan kontruksi seperti yang disampaikan oleh ahli Victor tidak mampu dibuktikan di lapangan. Zaini mengatakan hingga saat ini bangunan Monumen Samudera Pasai masih berdiri kokoh.

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

“Ternyata bangunannya masih berdiri kokoh, ini menunjukkan bahwa kondisi yang didalilkan ternyata tidak terbukti. Kami sangat puas dengan hasil sidang lapangan hari ini,” kata Zaini, seorang advokat senior di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Zaini menambahkan justru dampak dari proses hukum dengan sangkaan korupsi membuat Monumen Samudera Pasai terbengkalai dan menyebabkan bagian-bagian bangunan rusak dan dijarah.

Zaini mengatakan proses hukum kasus itu bukan hanya merugikan kliennya, tetapi juga masyarakat sebab selama proses hukum bangunan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Kami mendesak agar kasus ini segera selesai dan para terdakwa mendapatkan keadilan,” ujar Zaini.

Erlanda Juliansyah Putra, kuasa hukum terdakwa atas nama Fathullah Badli mengatakan sebelumnya ahli Victor menyampaikan pembangunan monumen itu mengalami kegagalan konstruksi.

Erlanda menambahkan saat hakim memeriksa fisik bangunan dan mengkonfirmasi langsung, menurutnya, Victor tidak mampu menjelaskan kegagalan konstruksi sebagaimana yang dimaksud di dalam dakwaan.

Dalam keterangannya, ahli Victor Sinaga mengatakan kegagalan konstruksi disimpulkan dari pemeriksaan dengan menggunakan metode hammer test untuk memeriksa struktur pondasi, tiang kolom, dan beberapa bagian dinding.

Namun, menurut Erlanda keterangan Victor dibantah oleh Faisal Rizal ahli dari pihak terdakwa.

Mengutip penjelasan dari Faisal metode penggunaan hammer test yang digunakan ahli Victor Sinaga tidak akurat, sebab proses pengambilan sampel dilakukan tidak dalam keadaan datar dan tidak dikalibrasi.

Selain itu Faisal menilai pengambilan sampel yang dilakukan menggunakan alat hammer test yang manual sehingga hasil tersebut tidak bisa dijadikan kesimpulan terjadinya kegagalan konstruksi.

Hasil uji dilakukan oleh tim forensic engineering Politeknik Lhokseumawe, hasilnya dinding dan tiang memiliki mutu di atas K300. Hasil tersebut secara otomatis membantah dalil dari ahli kejaksaan yang sebelumnya menyebutkan mutu beton bagian tersebut di bawah K300.

Erlanda mengatakan sebelumnya ahli jaksa penuntut umum mendalilkan seharusnya pembangunan monumen dilengkapi 12 gazebo/kubah. Padahal dalam MC-0 jumlah gazebo sebanyak 8 buah, artinya sudah sesuai dengan pembangunan.

“Saat membaca kembali denah perencanaan secara baik dalam shop drawing dan asbuilt drawing jumlah gazebo yang seharusnya terpasang telah sesuai,” kata Erlanda.

Erlanda mengatakan semua dalil ahli Victor yang dihadirkan oleh JPU telah terbantahkan.

Sebagai informasi bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai telah berjalan sejak tahun 2021. Dalam perkara tersebut terdapat 5 orang terdakwa yang terdiri dari PPK, KPA, Pelaksana dan Pengawas.

Erlanda menambahkan anehnya penetapan tersangka tanpa didasari oleh hasil penghitungan kerugian negara sehingga terkesan para terdakwa dikriminalisasi.

Perhitungan kerugian negara baru dipublikasikan pada bulan Januari 2023, sedangkan penetapan tersangka pada Juli 2021.

Menurut Erlanda sebuah bentuk keanehan ketika perhitungan kerugian negara dilakukan oleh dosen ekonomi dari Universitas Tadulako, Provinsi Sulawesi Tengah. Padahal biasanya dalam kasus tindak pidana korupsi di Aceh, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Artinya mereka ditetapkan jadi tersangka tanpa didasari adanya hasil penghitungan kerugian negara,” kata Erlanda. (IA)

TAGGED:ahlibuktikanhukumkegagalankonstruksikuasamampumonumenpasaisamuderaterdakwatidak
Previous Article USK bersama lima kampus lainnya di Aceh, melaksanakan rapat koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Guru (PPG) se-Aceh tahun 2023, di Hotel Oasis Banda Aceh, 29 Agustus 2023 Ribuan Guru di Aceh Akan Pensiun, Pengganti Disiapkan Melalui PPG
Next Article Tiga anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh merupakan rekan satu angkatan dan semuanya berasal dari Aceh 3 Anggota TNI AD Pembunuh Imam Masykur Semuanya Berasal dari Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  
Rabu, 31 Desember 2025
Syariah
Kisah Ahli Ibadah, Selama 220 Tahun Tak Pernah Maksiat, Tapi Mati dalam Keadaan Kafir
Selasa, 7 Maret 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?