INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu ke Medan, Dibungkus Paket Ikan Asin

Last updated: Kamis, 31 Agustus 2023 18:37 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro memperlihatkan barang bukti 6 kg sabu dalam konferensi pers, Kamis (31/8)
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro memperlihatkan barang bukti 6 kg sabu dalam konferensi pers, Kamis (31/8)
SHARE

LHOKSUKON – Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 Kg sabu.

Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka berinisial MY (43) warga Sunggal, Deling Serdang, Sumut.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (31/8/2023).

- ADVERTISEMENT -

“Keberhasilan ini berawal dari kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara. Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace,” ujar Kapolres Aceh Utara didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro dan Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolres menyampaikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melaksanakan controlled delivery dan survailance terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju ke Kota Medan.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Selanjutnya pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 Wib, mobil yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut tiba dan berhenti di loket angkutan umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B Nomor 17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengamatan di sekitar areal loket, selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan satu becak motor penumpang.

“Tersangka langsung ke loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa 1 kotak styrofoam warna putih selanjutnya tersangka MY meletakkan paket tersebut ke dalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan tersangka MY,” tutur Kapolres.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Dari pemeriksaan kotak Styrofoam tersebut ditemukan ikan asin lalu di bawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.

- ADVERTISEMENT -

“Dari hasil interogasi, tersangka MY menjelaskan bahwa kotak styrofoam tersebut milik temannya berinisial A. Sementara M diperintah oleh A untuk mengambil dan mengantar paket tersebut,” ujar AKBP Deden.

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan HP Nokia milik tersangka dapat dipastikan bahwa HP tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan A yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam perkara ini tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (IA)

TAGGED:acehasindibungkusgagalkanhukumikanmedan,paketpengirimanpolresPolres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu ke Medansabu,utara
Previous Article Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi Lapas Banda Aceh Akan Direnovasi, Plh Kakanwil Kemenkumham Ingatkan Rekanan
Next Article Warga Kluet Tengah, Aceh Selatan melakukan aksi menuntut pencabutan izin tambang PT BMU Masyarakat Kluet Sesalkan Anggota DPR RI Komisi VI Asal Aceh Bungkam Soal Izin Tambang PT BMU

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?