INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Pj Gubernur Bentuk Tim Evaluasi 15 Izin Pertambangan di Aceh

Last updated: Jumat, 1 September 2023 01:58 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis ST DEA
SHARE

BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Wilayah Aceh.

Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan (SK) dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro terkait di lingkungan Setda Aceh.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto lainnya.
Pengawasan Pajak Kripto Dimulai: Pemerintah Terbitkan PMK 108/2025 untuk Transparansi Aset Digital

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Marthunis ST DEA, Kamis (31/8/2023).

- ADVERTISEMENT -

Penjelasan Marthunis sekaligus memberikan gambaran terkait persoalan izin tambang yang sedang ramai dibicarakan di Aceh, termasuk oleh para pengunjuk rasa yang menggelar aksinya di Banda Aceh.

“Kami sudah mengklarifikasi administratif dan melakukan evaluasi terhadap IUP Minerba sejak akhir tahun lalu,” jelas Marthunis yang didaulat sebagai Ketua Tim Evaluasi IUP Minerba dalam Wilayah Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Petugas menghitung uang dolar Amerika Serikat di salah satu gerai penukaran valuta asing, seiring melemahnya nilai tukar rupiah yang tertekan penguatan dolar dan meningkatnya ketidakpastian global.
Rupiah Terperosok ke Rp16.860, Level Terlemah Sejak April 2025

Mantan Pj Bupati Aceh Singkil itu menuturkan, Tim Evaluasi IUP Minerba dibentuk untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP di Aceh.

Setiap pelaku usaha atau pemegang IUP, lanjutnya, memiliki kewajiban yang harus ditunaikan sesuai jenis izin yang diberikan.

Ia mencontohkan, setiap pelaku usaha pemegang IUP Minerba berkewajiban menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT).

Pemerintah memastikan tujuh stimulus ekonomi strategis berlanjut pada 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, menopang UMKM, serta memperluas lapangan kerja di tengah tekanan ekonomi global.
Tak Mau Ekonomi Goyang, Pemerintah Kunci 7 Stimulus Besar hingga 2026

Keberadaan KTT sangat penting agar proses penambangan dilakukan sesuai dengan kaidah teknik penambangan yang baik.

- ADVERTISEMENT -

KTT bertangungjawab terhadap segala proses produksi penambangan mulai di hulu hingga ke hilir.

“Kami melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kewajiban pemegang IUP Minerba, mulai pemenuhan aspek administrasi, aspek teknis, aspek lingkungan, dan juga aspek finansialnya,” jelas Marthunis.

Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B yang membawahi sektor Pertambangan Minerba pada DPMPTSP Aceh Marzuki SH menuturkan, tim evaluasi telah mengumpulkan data primer maupun data sekunder sekitar 15 IUP Minerba yang antara lain berlokasi di Kabupaten Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan.

Ia menjelaskan, data dokumen administratif maupun data-data hasil observasi di lapangan sedang dianalisis oleh masing-masing anggota tim evaluasi sesuai kewenangannya.

Anggota Tim Evaluasi dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban pemegang IUP dari aspek lingkungan.

Anggota dari unsur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek teknis pertambangan.

Selanjutnya, kata Marzuki, Anggota Tim Evaluasi dari unsur DPMPTSP Aceh, Biro Hukum, dan Biro Ekonomi Setda Aceh, menganalisis pemenuhan kewajiban dari aspek administratif, aspek regulasi, dan aspek finansial.

Setiap pemegang IUP Minerba wajib memenuhi semua aspek yang menjadi kewajiban dan komitmen menjalankan usaha sesuai jenis IUP Minerba yang diberikan.

Ia menyontohkan, pemegang IUP Minerba Bijih Besi tidak dibenarkan melakukan penambangan terhadap bahan mineral lainnya.

Apabila menemukan bahan mineral lain yang berasosiasi di dalam wilayah IUP-nya, maka untuk dapat menambang mineral yg berasosiasi tersebut pelaku usaha harus melakukan eksplorasi lanjutan untuk mengetahui berapa cadangannya disamping itu juga mereka wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melakukan penambangan bahan mineral yang tidak sesuai dengan IUP yang telah diberikan merupakan tindakan ilegal, dan ada sanksi hukumnya,” tukas alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu. (IA)

TAGGED:acehbentukekonomievaluasigubernurizinpertambangan,tim
Previous Article Ketua Bidang Polhukam DPP PKS yang juga Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Almuzammil Yusuf PKS Tetap Dukung Anies Baswedan Meski Cak Imin Jadi Cawapres
Next Article Selesaikan Masalah Aset, Pj Bupati Aceh Besar Koordinasi dengan Kanwil DJKN Aceh

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Rabu, 14 Januari 2026
Indonesia memasuki tahun 2026 dengan satu ironi besar: narasi dalam kondisi tampak stabil, tetapi sesungguhnya rapuh di tengah krisis kepercayaan. (Foto: Ist)
Opini
Negara “Seolah-olah”: Indonesia di Ambang Krisis Legitimasi
Rabu, 14 Januari 2026
Nasional
Jurnalis Aceh Raih Penghargaan Adam Malik Awards 2026
Rabu, 14 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kondisi kawasan Danau Laut Tawar, Takengon, Aceh Tengah yang rusak akibat banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

198 Destinasi Wisata Aceh Rusak Berat Akibat Banjir-Longsor

Rabu, 14 Januari 2026
General Manager Solusi Bangun Andalas, R. Adi Santosa beserta karyawan membersihkan Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya dalam aksi bakti sosial yang diinisiasi Serikat Pekera Semen Andalas (SPSA). (Foto: Ist)
Ekonomi

Bantu Pemulihan, Solusi Bangun Andalas Kerahkan Alat Berat Bersihkan Area Terdampak Banjir

Rabu, 14 Januari 2026
Ekonomi

Dunia Usaha Diajak Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Senin, 12 Januari 2026
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

PLN Aceh Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Prioritaskan Keselamatan Kerja

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Tak Bisa Andalkan APBA, Pemerintah Aceh Minta Dukungan Semua Pihak Pulihkan Ekonomi Pascabencana

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71 Persen, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

22 Ribu Hektare Tambak dan Sawah di Aceh Utara Rusak Parah Akibat Banjir Bandang

Minggu, 11 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?