INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Gagal Korupsi, KKR Aceh Kembalikan Uang SPPD Fiktif Rp 258 Juta ke Polisi

Last updated: Kamis, 7 September 2023 23:33 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menerima pengembalian uang sebesar Rp 258,5 juta terkait dugaan korupsi SPPD fiktif KKR Aceh, Kamis (7/9)
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menerima pengembalian uang sebesar Rp 258,5 juta terkait dugaan korupsi SPPD fiktif KKR Aceh, Kamis (7/9)
SHARE

BANDA ACEH — Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 258,5 juta terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada komisi tersebut yang bersumber dari APBA pada BRA Tahun 2022 itu dikembalikan sebagai kas daerah.

Hal ini diketahui setelah adanya audit dan penyelidikan oleh Kepolisian dan Inspektorat Aceh terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lembaga tersebut sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polresta Banda Aceh.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Kegiatan penyelidikan dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yang mana dilaksanakan sesuai dari pedoman kerja teknis penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, dari hasil laporan audit oleh pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian keuangan negara Rp 258.594.600.

“Bahwa sesuai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2022 ada dialokasikan dana untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.659.257 dan dari pagu anggaran tersebut ada plotkan anggaran untuk belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp 772.300.000 yang direalisasikan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh,” ucap Fadillah, Kamis (7/9/2023).

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Fadillah menambahkan, untuk pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dari bulan Februari 2022 sampai dengan Desember 2022, perjalanan dinas dalam provinsi dilaksanakan sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dengan 51 kali penugasan dan perjalanan dinas luar Provinsi Aceh dilaksanakan sebanyak empat kali penugasan di antaranya tiga kali ke Jakarta dan satu kali ke Bali.

“Pihak KKR Aceh yang berjumlah sebanyak 58 orang terdiri atas tujuh komisioner, 18 staf Sekretariat BRA, dan 33 Pokja melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh pada Februari – Desember 2022 dengan 51 kali penugasan serta perjalan dinas ke luar Provinsi Aceh sebanyak empat kali penugasan ke Jakarta dan satu kali ke Bali,” ujarnya.

Dari pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Ketua KKR Aceh Masthur Yahya (52) Cs tersebut ditemukan penyimpangan, di antaranya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 47,9 juta, mark up harga/biaya penginapan/hotel sebesar Rp 65,2 juta, waktu kepulangan lebih cepat dari hari terakhir penugasan sebesar Rp 45 juta dan bill/pertanggungjawaban biaya penginapan fiktif sebesar Rp 78,3 juta dan uang saku yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 22,1 juta.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 258.594.600 yang mana temuan tersebut dilakukan oleh MY, Cs,” sambung Fadillah.

- ADVERTISEMENT -

“Jadi, hari ini telah dilakukan pengembalian keseluruhan dana yang fiktif oleh MY kepada Polresta Banda Aceh yang disaksikan oleh perwakilan dari BPK Aceh dan Tim Audit Inspektorat Aceh di aula Machdum Sakti yang mana awalnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh,” tutur Fadillah.

Sebelumnya, Fadillah menyebutkan, dalam kasus SPPD fiktif itu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua KKR, PPTK, Komisioner KKR, Bendahara, staf teknis KKR dan juga anggota Pokja KKR.

Selain itu, berdasarkan hasil audit pihaknya juga telah menyepakati bersama untuk dilakukan pengembalian oleh KKR dengan batas waktu dari inspektorat selama 60 hari.

“Artinya jika memang dalam 60 hari tidak dikembalikan bisa jadi itu kita tindaklanjuti penyelidikannya. Namun pada hari ini Alhamdulillah dari pihak KKR telah mengembalikan seluruh dana yang diduga menjadi kerugian anggaran daerah,” katanya.

Fadillah menjelaskan akibat penyimpangan perjalanan dinas yang fiktif bertentangan dengan Bab I Huruf G Angka 5, Huruf H Angka 5, Bab V Huruf A dan Huruf L serta Bab XI Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoma teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 2, Pasal 30 serta Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Gubenur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas, Lampiran I Huruf C Peraturan Gubenur Aceh Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022.

Serta Diktum Keenambelas Keputuan Gubenur Aceh Nomor 090/54/2016 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas.

“Oleh karena itu, akibat dari penyimpangan dengan ketentuan yang berlaku maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta audit oleh inspektorat,” sambungnya.

Dengan dikembalikannya uang negara yang disebabkan oleh MY, Cs, maka penanganan kasus tersebut dilakukan penghentian penyelidikan,” pungkas Fadillah. (IA)

TAGGED:2585 juta terkait dugaan korupsi SPPD fiktif KKR AcehacehfiktifgagalhukumjutaKamis (7/9)Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menerima pengembalian uang sebesar Rp 258kembalikankkrkorupsipolisisppduang
Previous Article Disaksikan Wapres RI Ma’ruf Amin, CEO BSI Regional Aceh Wisnu Sunandar menyerahkan bantuan Rp 2 miliar kepada Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman untuk renovasi Masjid Fathun Qarib, Kamis (7/9) Disaksikan Wapres, BSI Aceh Serahkan Bantuan Rp 2 Miliar Renovasi Masjid UIN Ar-Raniry
Next Article Surat Keputusan DPP PAN tentang pemberhentian Anggota DPRK Aceh Singkil dari Anggota PAN Yulihardin Dipecat dari PAN dan Anggota DPRK Aceh Singkil

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?