INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Selesaikan 122 Perkara dengan Restorative Justice

Last updated: Minggu, 10 September 2023 10:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH membuka Rapat Koordinasi Forkopimda Aceh tahun 2023 di aula Kejati Aceh, Jum'at malam (8/9)
Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH membuka Rapat Koordinasi Forkopimda Aceh tahun 2023 di aula Kejati Aceh, Jum'at malam (8/9)
SHARE

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah berhasil menyelesaikan 122 perkara tindak pidana umum dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif hingga akhir Agustus 2023.

“Kami telah berhasil membentuk 250 Rumah RJ di seluruh Provinsi Aceh sebagai upaya rehabilitasi para pelaku kejahatan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tahun 2023 di aula Kejati Aceh pada Jum’at malam (8/9).

Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Turut Hadir dalam acara Rakor tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Ketua DPRA Saiful Bahri, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar.

- ADVERTISEMENT -

Kajati menjelaskan beberapa program unggulan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan jajarannya di seluruh Aceh.

Beberapa program tersebut antara lain adalah Program Adhyaksa Peduli Stunting, Program Pensertifikatan Tanah Wakaf, Program Restoratif Justice, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum, dan Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Daerah.

- ADVERTISEMENT -
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

“Program Adhyaksa Peduli Stunting, yang dimulai bulan Juni 2022 di Aceh Utara dan Aceh Timur, telah diperluas ke seluruh Kejaksaan Negeri di 23 Kabupaten Kota di Provinsi Aceh. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah stunting yang menghantui pertumbuhan anak-anak di Aceh,” ujar Kajati.

Program Pensertifikatan Tanah Wakaf, bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umum sesuai dengan prinsip syariah.

“Harga tanah yang semakin melambung tinggi tiap tahunnya, membuat banyaknya oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan dengan melawan hukum terhadap legalitas kepemilikan tanah yang belum final,” katanya

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Lebih lanjut, kata Kajati, dalam rangka membangun pemahaman hukum di kalangan pelajar Sekolah Menengah Umum, Kejati Aceh bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Aceh telah melakukan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.

- ADVERTISEMENT -

“Setiap tahunnya bersama dengan Dinas Pendidikan Aceh kami melaksanakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum bagi siswa siswi SMA se-Aceh, yang diawali dengan pemilihan tingkat Kabupaten/Kota dan selanjutnya tingkat Provinsi,” ucapnya.

Terakhir, Kejati Aceh turut berperan dalam mengamankan pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Daerah di Aceh. “Upaya ini bertujuan untuk mendeteksi dan mengatasi kendala, hambatan, serta ancaman yang mungkin muncul selama proses pembangunan proyek strategis daerah di berbagai Satuan Kerja Pemerintah Provinsi Aceh,” demikian papar Kajati. (IA)

TAGGED:122acehdenganhukumjusticekejatiKejati Aceh Selesaikan 122 Perkara dengan Restorative Justiceperkararestorativeselesaikan
Previous Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki serahkan penghargaan (sertifikat) kepada atlet berprestasi, pelatih dan pelaku olahraga, usai upacara peringatan HAORNAS ke-40 tahun 2023 di pelataran depan Stadion Harapan Bangsa Lhoong Raya, Banda Aceh, Sabtu pagi (9/9) Peringati Haornas, Pj Gubernur Aceh Serahkan Penghargaan Untuk Atlet dan Pelaku Olahraga
Next Article Riadhi SPd MPd menjadi kepala baru Madrasah Aliyah Dayah RIAB Aceh Besar Riadhi Pimpin Dayah RIAB Aceh Besar

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Opini
Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah
Selasa, 13 Januari 2026
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?