Hukum

Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit

BANDA ACEH — Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat Daniel Adrial ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2017 – 2020 di Kabupaten Aceh Barat.

“Benar, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan penetapan tersangka atas nama DA (Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 sampai sekarang),” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Ali Rasab menjelaskan dasar penetapan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Aceh Barat ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh DA selaku Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat ternyata tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019.

Kepdirjenbun Nomor 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun Nomor 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Pasal yang disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Perkara

Bahwa pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29.290.800.000 ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

Dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country). (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait