INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara

Last updated: Kamis, 14 September 2023 00:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Penyidik Kejati Aceh menetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus
Penyidik Kejati Aceh menetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (13/9/2023) mengatakan, pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 telah dilakukan ekspose penetapan tersangka oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan inisial M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi).

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kemudian A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).

- ADVERTISEMENT -

Serta MR (Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).

Ali Rasab menyampaikan dasar penetapan tersangka.

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kabupaten/Kota Tahun 2019 diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Ali Rasab menjelaskan, pada Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara ada pekerjaan pengadaan ternak sapi 200 ekor bersumber dari Dana Otsus Kabupaten/Kota dengan CV. MRM selaku Perusahaan Pemenang Lelang dan Pelaksana Pengadaan Sapi berdasarkan nilai kontrak Rp 2.378.000.000.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya Direktur CV. MRM yaitu tersangka A tidak melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya selaku penyedia dengan baik, dan mengaku perusahaannya dipinjam oleh rersangka MR selaku Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK (PNS Dinas Pertanian Aceh Tenggara), namun tanpa adanya surat kuasa baik di bawah tangan maupun akte Notaris, dan tersangka A hanya menerima fee dari nilai kontrak.

Dalam pelaksanaannya tersangka MR selaku pengendali supplier UD. SK dalam pengadaan ternak sapi, menyuruh karyawan lepasnya untuk membeli sapi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang hanya dibekali informasi untuk mencari sapi jenis PO Betina dengan tinggi lebih kurang 102-104 cm sebanyak 200 ekor.

Sedangkan persyaratan umum dan khusus lainnya yang tertuang dalam spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak tidak diketahuinya.

Kenyataannya karyawan lepas tersangka MR membeli sapi-sapi secara eceran pada agen/pedagang sapi.

Kondisi tersebut tanpa dilakukan pengendalian oleh tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Pada saat akan dilakukan serah terima sapi yaitu dengan tujuan untuk memeriksa kesehatan sapi-sapi yang isinya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh dokter hewan.

Isi surat menyebutkan pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan di Holding Ground (yang sebenarnya di UPTD), dan beberapa hari di UPTD, sapi-sapi kondisinya makin melemah, sakit-sakitan, kurus, dan sudah ada beberapa ekor mati.

Dengan kondisi tersebut Kepala Dinas/PA dan Kepala UPTD menitipkan pemeliharaannya secara sementara kepada 4 orang peternak, sedangkan sisanya tetap dipelihara di UPTD oleh Kepala UPTD.

Dari 200 ekor sapi yang dititipkan pemeliharaannya, hanya ada 81 Surat Keterangan Kematian Ternak Sapi, sedangkan 119 ekor tidak jelas keberadaannya.

Terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.600.000 sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh. (IA)

TAGGED:200acehekorhukumkejatikorupsipengadaansapi,tenggaratersangkatetapkan
Previous Article Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA Diusir dari Ruang Rapat Paripurna, Muhammad MTA Sebut DPRA Emosional
Next Article Banjir Bandang Bak Tsunami di Libya: Lebih 6.000 Orang Tewas, Mayat Berserakan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?