INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara

Last updated: Kamis, 14 September 2023 00:36 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Penyidik Kejati Aceh menetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus
Penyidik Kejati Aceh menetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (13/9/2023) mengatakan, pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 telah dilakukan ekspose penetapan tersangka oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan inisial M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi).

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Kemudian A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).

- ADVERTISEMENT -

Serta MR (Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).

Ali Rasab menyampaikan dasar penetapan tersangka.

- ADVERTISEMENT -
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kabupaten/Kota Tahun 2019 diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.

Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Ali Rasab menjelaskan, pada Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara ada pekerjaan pengadaan ternak sapi 200 ekor bersumber dari Dana Otsus Kabupaten/Kota dengan CV. MRM selaku Perusahaan Pemenang Lelang dan Pelaksana Pengadaan Sapi berdasarkan nilai kontrak Rp 2.378.000.000.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya Direktur CV. MRM yaitu tersangka A tidak melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya selaku penyedia dengan baik, dan mengaku perusahaannya dipinjam oleh rersangka MR selaku Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK (PNS Dinas Pertanian Aceh Tenggara), namun tanpa adanya surat kuasa baik di bawah tangan maupun akte Notaris, dan tersangka A hanya menerima fee dari nilai kontrak.

Dalam pelaksanaannya tersangka MR selaku pengendali supplier UD. SK dalam pengadaan ternak sapi, menyuruh karyawan lepasnya untuk membeli sapi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang hanya dibekali informasi untuk mencari sapi jenis PO Betina dengan tinggi lebih kurang 102-104 cm sebanyak 200 ekor.

Sedangkan persyaratan umum dan khusus lainnya yang tertuang dalam spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak tidak diketahuinya.

Kenyataannya karyawan lepas tersangka MR membeli sapi-sapi secara eceran pada agen/pedagang sapi.

Kondisi tersebut tanpa dilakukan pengendalian oleh tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Pada saat akan dilakukan serah terima sapi yaitu dengan tujuan untuk memeriksa kesehatan sapi-sapi yang isinya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh dokter hewan.

Isi surat menyebutkan pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan di Holding Ground (yang sebenarnya di UPTD), dan beberapa hari di UPTD, sapi-sapi kondisinya makin melemah, sakit-sakitan, kurus, dan sudah ada beberapa ekor mati.

Dengan kondisi tersebut Kepala Dinas/PA dan Kepala UPTD menitipkan pemeliharaannya secara sementara kepada 4 orang peternak, sedangkan sisanya tetap dipelihara di UPTD oleh Kepala UPTD.

Dari 200 ekor sapi yang dititipkan pemeliharaannya, hanya ada 81 Surat Keterangan Kematian Ternak Sapi, sedangkan 119 ekor tidak jelas keberadaannya.

Terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.600.000 sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh. (IA)

TAGGED:200acehekorhukumkejatikorupsipengadaansapi,tenggaratersangkatetapkan
Previous Article Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA Diusir dari Ruang Rapat Paripurna, Muhammad MTA Sebut DPRA Emosional
Next Article Banjir Bandang Bak Tsunami di Libya: Lebih 6.000 Orang Tewas, Mayat Berserakan

Populer

Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), menjadi pembicara secara daring pada International Conference on After the Peace Agreements: Bangsamoro and Beyond yang digelar Institute for Autonomy and Governance (IAG) di Manila, Filipina, Rabu (19/11).
Umum
Mualem Bagikan Pengalaman Damai Aceh di Konferensi Internasional Filipina
Kamis, 20 November 2025
Pendiri sekaligus Pembina MPTT Asia Tenggara Abuya Syekh H. Amran Waly Al Khalidi
Umum
Tolak Tudingan Sesat, MPTTI Jelaskan Maksud “Muhammad Allah”
Minggu, 11 Juni 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?