Hukum

Penyidik Serahkan Berkas Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

BANDA ACEH — Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirimkan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Wilayah Aceh Tengah ke penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, 18 September 2023.

“Ada empat berkas yang di-split (dipecah) diserahkan ke jaksa. Berkas itu terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah, yaitu SM, JM, KB, SB dan HD,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Senin, 18 September 2023.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut.

Penetapan itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 31 Agustus lalu. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1.174.551.284.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait