INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN STR terkait Sengketa Lahan SD di Bener Meriah

Last updated: Kamis, 21 September 2023 21:51 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) dengan Putusannya Nomor 88/PDT/2023/PT BNA yang dibacakan pada Rabu (20/9) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (PN STR) dalam perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN-Str, tanggal 3 Juli 2022
Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) dengan Putusannya Nomor 88/PDT/2023/PT BNA yang dibacakan pada Rabu (20/9) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (PN STR) dalam perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN-Str, tanggal 3 Juli 2022
SHARE

BAND ACEH — Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) dengan Putusannya Nomor 88/PDT/2023/PT BNA yang dibacakan pada Rabu, 20 September 2023 membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (PN STR) dalam perkara No. 17/Pdt.G/2022/PN-Str, tanggal 3 Juli 2022.

Penggugat dalam perkara tersebut adalah Sunarti Binti Tgk Raman.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Sedangkan Tergugat adalah Kepala Sekolah SDN 3 Reronga, BPN Aceh Tengah Cq. BPN Bener Meriah, Gubernur Aceh, Dinas Pendidikan Bener Meriah dan Pemkab Bener Meriah.

- ADVERTISEMENT -

Pada tingkat banding perkara perdata tersebut disidangkan oleh Hakim Tinggi Nursyam SH MHum, sebagai Ketua Majelis dan didampingi Hakim Tinggi Pandu Budiono SH MH dan Hakim Tinggi Zulkifli SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota serta Panitera Pengganti Mahdi SH.

Hakim Humas PT BNA Dr Taqwaddin Husin dengan mengutip isi putusan tersebut, dalam keterangannya, Kamis (21/9) menyampaikan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Banding yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dan mengadili sendiri perkara ini.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Adapun pertimbangan tersebut bahwa status hak garap atas tanah bukanlah hak yang bersifat permanen, akan tetapi hak garap atas tanah tersebut bersifat sementara dan akan hilang (kembali menjadi tanah negara) apabila tanah tersebut tidak digarap lagi, dan apabila kemudian digarap oleh orang lain secara terus menerus dan selanjutnya didaftarkan menjadi hak milik atau hak lainnya yang bersifat permanen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, maka hak atas tanah tersebut sah beralih kepada penggarap selanjutnya dan pendaftar tanah pertama.

Menimbang, bahwa probationis causa atas tanah adalah adanya sertifikat hak, in casu di atas tanah sengketa telah terbit sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988 atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang Berkedudukan di Banda Aceh, dan kemudian di atas tanah sengketa tersebut dibangun Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Reronga dan kemudian berubah nama menjadi SD Negeri 3 Reronga, sehingga dalil tanah sengketa milik Pembanding I semula Tergugat I, IV dan V telah didukung dengan bukti otentik yang kuat dan sempurna.

Menimbang bahwa proses pengalihan dan pendaftaran serta penguasaan atas tanah sengketa oleh Pembanding I semula Tergugat I, IV dan V berlangsung cukup lama, di mulai tahun 1988 hingga terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 tahun 1988 hingga dibangun dan diselenggarakan proses pendidikan SD Negeri 3 Reronga, dilangsungkan juga secara terbuka dan prosedural.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Namun dalam tenggang waktu tersebut tidak ada sanggahan dari pihak manapun termasuk dari Terbanding semula Penggugat, hal ini menjadi petunjuk bahwa tanah sengketa tidak digarap secara terus menerus dan telah ditelantarkan oleh Terbanding semula Penggugat.

- ADVERTISEMENT -

Sehingga karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terbanding semula Penggugat tidak memiliki hak lagi atas tanah sengketa.

“Dari putusan ini dapat dipetik pelajaran bagi semua orang bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan, tetapi harus dikuasai atau digarap baik secara de facto maupun de jure”, pungkas Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang ditunjuk sebagai Hakim Humas PT BNA. (IA)

TAGGED:acehbandabatalkanbenerhukumlahanmeriah,putusansengketastrterkait
Previous Article Agen ActionLink Bank Aceh Syariah Marzuki saat menerima kunjungan petugas Bank Aceh, di Jalan Bakoy - Gani, Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Marzuki merupakan salah satu agen yang telah menerima benefit menjadi agen laku pandai Bank Aceh, ActionLink Ini Syarat Jadi Agen ActionLink Bank Aceh Syariah
Next Article Personel polisi Polsek Ulee Kareng saat melakukan evakuasi jenazah mahasiswi asal Simeulue meninggal yang diduga gantung diri di Gampong Ie Masen Banda Aceh. (Foto: Dok. Polsek Ulee Kareng) Mahasiswi Asal Simeulue Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Ulee Kareng

Populer

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Senin, 17 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Aceh
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?