INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Satpol PP Aceh Besar Ingatkan Pedagang Jual Rokok Ilegal

Last updated: Kamis, 21 September 2023 21:41 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kasat Pol PP-WH Aceh Besar Muhajir memberikan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (21/9)
Kasat Pol PP-WH Aceh Besar Muhajir memberikan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (21/9)
SHARE

LAMBARO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, Kamis (21/9/2023) memberikan peringatan kepada para pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Darul Imarah yang teridentifikasi menjual rokok ilegal.

Langkah peringatan tersebut sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris membuka Pameran Pembangunan dan Expo UMKM di Lapangan Bungong Jeumpa, Kota Jantho, Senin (17/11). (Foto: Ist)
Uroe Lahe ke-69 Aceh Besar, Pameran Pembangunan dan Expo UMKM Digelar di Jantho

Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar Muhajir mengungkapkan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk impor atau produk dalam negeri yang tidak mengikuti peraturan di wilayah hukum Indonesia.

- ADVERTISEMENT -

“Kehadiran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif, seperti kebocoran penerimaan negara di bidang cukai dan kemunculan persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok,” ujarnya.

Muhajir mengatakan, dirinya sudah memantau beberapa toko yang menjual rokok ilegal, namun dirinya tidak menertibkannya terlebih dahulu, melainkan memberi edukasi terkait dampak penjualan rokok ilegal tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Klaim bahwa Presiden Prabowo telah menambah anggaran Rp10 triliun untuk Aceh tahun 2026 memicu polemik. (Foto: Ilustrasi)
Klaim Rp10 Triliun dari Presiden, Publik Aceh Pertanyakan Mekanismenya

“Memang ada beberapa lokasi toko yang kami pantau menjual rokok ilegal, dan tentunya akan terus kami pantau. Namun sebelum dilakukan penertiban maka para pedagang ini akan kita beri edukasi terlebih dahulu terkait dampak dari penjualan rokok ilegal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya Muhajir menjelaskan, rokok ilegal itu dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Cara pengidentifikasian pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata degan melihat ciri pita cukai pada tahun 2022, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan/atau menggunakan sinar ultraviolet (UV),” lanjutnya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030 di Restoran Pendopo Gubernur, Senin malam (17/11). (Foto: Ist)
Gubernur Lantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030

Muhajir menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan ilegal.

- ADVERTISEMENT -

“Melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi, kami berharap agar tingkat peredaran rokok ilegal di Aceh Besar dapat menurun,” pintanya.

Muhajir menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut untuk tidak memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Kasatpol PP-WH Aceh Besar.

Selanjutnya Muhajir menyampaikan terkait jadwal penertiban akan kita agenda dengan pihak kantor bea cukai, karena mengenai penertiban rokok ilegal bukan hanya ranah Satpol PP, tapi juga ranahnya bea cukai dan tentunya juga melibatkan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) yang berada dilokasi penertiban rokok ilegal tersebut.

“Mengenai jadwal penertiban, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak bea cukai, karena rokok itu yang dilihat legal dan ilegalnya ada pada cukainya atau pita cukainya, jadi bea cukai juga harus kita libatkan, karena itu bagian dari tugas dan fungsinya bea cukai sebagai Community Protector,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehbesarilegalingatkanjualKamis (21/9)Kasat Pol PP-WH Aceh Besar Muhajir memberikan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di LambaroKecamatan Ingin JayapedagangrokoksatpolSatpol PP Aceh Besar Ingatkan Pedagang Jual Rokok Ilegal
Previous Article Presiden Jokowi dijadwalkan membuka Kongres XXV PWI yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Senin, 25 September 2023 Presiden Jokowi Dipastikan Buka Kongres XXV PWI pada 25 September di Bandung
Next Article Agen ActionLink Bank Aceh Syariah Marzuki saat menerima kunjungan petugas Bank Aceh, di Jalan Bakoy - Gani, Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Marzuki merupakan salah satu agen yang telah menerima benefit menjadi agen laku pandai Bank Aceh, ActionLink Ini Syarat Jadi Agen ActionLink Bank Aceh Syariah

Populer

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional
Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Selasa, 18 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Dinas Sosial Aceh menyalurkan bantuan darurat untuk Pesantren Ar-Rabwah yang mengalami kebakaran di Gampong Krueng Lam Kareung, Indrapuri, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Ar-Rabwah yang Terbakar

Senin, 17 November 2025
Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras-Minyak Goreng periode Oktober–November 2025 kepada 9.996 KPM di Banda Aceh, Senin (17/11). (Foto: Ist)
Aceh

9.996 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah Aceh  

Senin, 17 November 2025
Upaya pencarian ABK KM Aneuk Bahagia, Syafruddin (60), warga Desa Keutapang Mameh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang hilang di perairan Nurussalam sejak Jum'at, 14 November 2025, memasuki hari ketiga belum membuahkan hasil hingga Ahad, 16 November 2025.
Aceh

Nelayan Hilang di Perairan Aceh Timur Masuki Hari Ketiga, Belum Juga Ditemukan

Senin, 17 November 2025
SK penetapan Komisioner Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil. (Foto: Ist)
Aceh

Bupati Aceh Singkil Abaikan Sorotan Publik Tunjuk Adik Ipar Jadi Ketua Majelis Pendidikan

Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh

Senin, 17 November 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh

Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Senin, 17 November 2025
Kondisi permukiman warga yang tergerus abrasi laut di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh

38 Rumah Warga Hilang Tanpa Jejak Akibat Abrasi Parah di Seunuddon Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Aceh

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?