INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PN Meureudu Hukum Mati 2 Kurir 149 Kg Sabu Jaringan internasional

Last updated: Jumat, 22 September 2023 02:35 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sidang penyelundupan sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional di PN Meureudu, Pidie Jaya. (Foto: Istimewa)
Sidang penyelundupan sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional di PN Meureudu, Pidie Jaya. (Foto: Istimewa)
SHARE

MEUREUDU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kurir penyelundupan sabu-sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, digelar pada Kamis, 21 September 2023

Marak Penyelundupan Narkoba, Avsec Bandara SIM Perketat Pengawasan Barang Kiriman ke Luar Daerah

Majelis Hakim PN Meureudu melakukan persidangan terhadap lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa B Bin MY, J Bin I, T Bin Z, Y Bin MD dan Z Bin S.

- ADVERTISEMENT -

Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan tersebut diketuai Angga Afriansha AR SH MH dengan hakim anggota Arya Mulatua SH dan Wahyudi Agung Pamungkas SH.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang hadir pada sidang pembacaan putusan tersebut di antaranya Wendy Yuhfrizal SH, Irfan Yulianto Hamzah SH dan Bramanda Hariansyah SH.

- ADVERTISEMENT -
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Terdakwa Z Bin S dihukum dengan Pidana Hukuman Mati, Nomor Putusan 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Terdakwa T Bin Z dihukum dengan pidana mati, Nomor Putusan: 30/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Terdakwa J Bin I dihukum dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, Nomor Putusan: 28/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Kardono SH MH ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya). (Foto: Ist)
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

Terdakwa B Bin MY dihukum dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan: 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn tanggal 21 September 2023.

- ADVERTISEMENT -

Terdakwa Y Bin MD dihukum penjara 18 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan : 29/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana hukuman mati.

Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal SH MH mengatakan, bahwa isi putusan terhadap Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut, barang bukti yang disita berupa 149 bungkus plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat 149.000 gram atau 149 Kg.

Barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat 148.851 gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 149 gram.

Dikatakan Hafrizal, ada 5 buah karung warna putih list merah-biru, 2 buah plastik besar warna hitam, 1 buah Handphone merk Xiaomi Redmi A1, warna hitam, 1 buah Handphone merek Nokia, tipe 105, warna hitam, 1 buah Handphone satelit merek Thuraya, warna abu- abu, 1 buah Kompas dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, 1 unit kapal kayu perahu jenis Oskadon warna abu-abu beserta mesinnya dengan merk Yamaha Enduro E40JMH L-1071040 40PK juga dirampas untuk negara dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Bahwa isi dari tuntutan pada sidang sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli dan menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum terhadap para Tersangka, dan menuntut Pidana MATI peran terdakwa terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan Internasional bisnis gelap Narkotika jenis sabu.

“JPU menilai, tuntutan pidana mati itu berdasarkan fakta dan bukti dari kelima terdakwa dalam perkara tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal.

Dari fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Serta seluruh terdakwa telah melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum.

Hafrizal menyampaikan, JPU menuntut kelima terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“JPU juga menilai peran kelima terdakwa dalam perkara itu, terlibat langsung sebagai kurir jaringan Internasional dalam bisnis gelap sabu,” imbuhnya.

Lima terdakwa tersebut, sebelumnya ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipnarkoba) Mabes Polri bersama Bea dan Cukai, saat mencoba menyelundupkan 149kilogram sabu di Kuala Kiran, Gampong Kiran, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, Ahad (22/1/2023) lalu sekita pukul 18.30 WIB.

Lalu pada Rabu (23/5/2023) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, menerima pelimpahan perkara penangkapan lima tersangka jaringan internasional penyelundupan sabu seberat 149 kilogram, dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipnarkoba) Mabes Polri. (IA)

TAGGED:149hukuminternasionaljaringankurirmati!meureudusabu,
Previous Article Haji Uma turun langsung tangani pasien kanker asal Aceh yang drop di Jakarta kemudian berkomunikasi dengan dokter untuk segera dirawat di IGD RS Cipto Mangunkusumo Haji Uma Tangani Pasien Kanker Asal Aceh Drop di Jakarta, Sediakan Rumah Singgah dan Biaya Hidup
Next Article Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Juara I Lomba Kampung Bebas Narkoba se-Aceh

Populer

Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Sekda Aceh M Nasir Syamaun didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Aceh
Senin, 27 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Ikut Uji Kompetensi Sebelum Mutasi Besar-besaran
Jumat, 5 September 2025
Umum
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan
Kamis, 15 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Hukum

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Minggu, 11 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?