INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PN Meureudu Hukum Mati 2 Kurir 149 Kg Sabu Jaringan internasional

Last updated: Jumat, 22 September 2023 02:35 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sidang penyelundupan sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional di PN Meureudu, Pidie Jaya. (Foto: Istimewa)
Sidang penyelundupan sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional di PN Meureudu, Pidie Jaya. (Foto: Istimewa)
SHARE

MEUREUDU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kurir penyelundupan sabu-sabu seberat 149 kilogram jaringan internasional.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, digelar pada Kamis, 21 September 2023

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Majelis Hakim PN Meureudu melakukan persidangan terhadap lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa B Bin MY, J Bin I, T Bin Z, Y Bin MD dan Z Bin S.

- ADVERTISEMENT -

Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan tersebut diketuai Angga Afriansha AR SH MH dengan hakim anggota Arya Mulatua SH dan Wahyudi Agung Pamungkas SH.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang hadir pada sidang pembacaan putusan tersebut di antaranya Wendy Yuhfrizal SH, Irfan Yulianto Hamzah SH dan Bramanda Hariansyah SH.

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Terdakwa Z Bin S dihukum dengan Pidana Hukuman Mati, Nomor Putusan 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Terdakwa T Bin Z dihukum dengan pidana mati, Nomor Putusan: 30/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Terdakwa J Bin I dihukum dengan Pidana Penjara Seumur Hidup, Nomor Putusan: 28/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Terdakwa B Bin MY dihukum dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan: 27/Pid-Sus/2023/PN Mrn tanggal 21 September 2023.

- ADVERTISEMENT -

Terdakwa Y Bin MD dihukum penjara 18 tahun dengan denda Rp 10 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, Nomor Putusan : 29/Pid-Sus/2023/PN Mrn Tanggal 21 September 2023.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana hukuman mati.

Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal SH MH mengatakan, bahwa isi putusan terhadap Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut, barang bukti yang disita berupa 149 bungkus plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat 149.000 gram atau 149 Kg.

Barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat 148.851 gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 149 gram.

Dikatakan Hafrizal, ada 5 buah karung warna putih list merah-biru, 2 buah plastik besar warna hitam, 1 buah Handphone merk Xiaomi Redmi A1, warna hitam, 1 buah Handphone merek Nokia, tipe 105, warna hitam, 1 buah Handphone satelit merek Thuraya, warna abu- abu, 1 buah Kompas dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, 1 unit kapal kayu perahu jenis Oskadon warna abu-abu beserta mesinnya dengan merk Yamaha Enduro E40JMH L-1071040 40PK juga dirampas untuk negara dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Bahwa isi dari tuntutan pada sidang sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli dan menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum terhadap para Tersangka, dan menuntut Pidana MATI peran terdakwa terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan Internasional bisnis gelap Narkotika jenis sabu.

“JPU menilai, tuntutan pidana mati itu berdasarkan fakta dan bukti dari kelima terdakwa dalam perkara tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal.

Dari fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Serta seluruh terdakwa telah melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum.

Hafrizal menyampaikan, JPU menuntut kelima terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“JPU juga menilai peran kelima terdakwa dalam perkara itu, terlibat langsung sebagai kurir jaringan Internasional dalam bisnis gelap sabu,” imbuhnya.

Lima terdakwa tersebut, sebelumnya ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipnarkoba) Mabes Polri bersama Bea dan Cukai, saat mencoba menyelundupkan 149kilogram sabu di Kuala Kiran, Gampong Kiran, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, Ahad (22/1/2023) lalu sekita pukul 18.30 WIB.

Lalu pada Rabu (23/5/2023) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, menerima pelimpahan perkara penangkapan lima tersangka jaringan internasional penyelundupan sabu seberat 149 kilogram, dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipnarkoba) Mabes Polri. (IA)

TAGGED:149hukuminternasionaljaringankurirmati!meureudusabu,
Previous Article Haji Uma turun langsung tangani pasien kanker asal Aceh yang drop di Jakarta kemudian berkomunikasi dengan dokter untuk segera dirawat di IGD RS Cipto Mangunkusumo Haji Uma Tangani Pasien Kanker Asal Aceh Drop di Jakarta, Sediakan Rumah Singgah dan Biaya Hidup
Next Article Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Juara I Lomba Kampung Bebas Narkoba se-Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh
Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Senin, 17 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kuliner khas Aceh Besar kuah beulangong sedang dimasak di Pemondokan Kafilah Aceh Besar untuk Kenduri/Jamuan makan siang kafilah dan tamu undangan dari Pemkab Pidie Jaya, Jum'at (7/11).
Umum

Jelang Penutupan MTQ Aceh di Pidie Jaya, Kafilah Aceh Besar Suguhkan Kuah Beulangong

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?