INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Banda Aceh Hendak Penilaian Adipura, Satpol PP Gencar Tertibkan Ratusan PKL Ilegal

Last updated: Sabtu, 23 September 2023 18:07 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Menjelang penilaian Adipura 2023 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Satpol PP-WH Banda Aceh gencar melakukan penertiban PKL ilegal
SHARE

BANDA ACEH – Menjelang penilaian Adipura 2023 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh gencar melakukan berbagai upaya untuk memastikan kebersihan dan keteraturan kota.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan penertiban ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi secara ilegal di berbagai titik kota.

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Penertiban ratusan PKL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan tampilan kota Banda Aceh sekaligus menciptakan ketertiban umum yang lebih baik menjelang penilaian Adipura.

- ADVERTISEMENT -

Adipura merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada kota-kota yang berhasil menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Zakwan menjelaskan penertiban PKL yang beroperasi tanpa izin ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -
MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

“Terlepas dari akan dilakukannya penilaian Adipura tahun 2023, mempergunakan badan jalan untuk berjualan atau menempatkan barang untuk keperluan apapun merupakan pelanggaran yang diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018,” ujar Zakwan, Jum’at (22/9).

Mantan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh itu melanjutkan, sebelum akhirnya di eksekusi, jauh-jauh hari pihaknya mengaku sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada para PKL untuk segera menghentikan kegiatan dan memindahkan barang milik mereka.

“Namun, beberapa PKL tidak mematuhi peringatan tersebut, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas. Kami tidak ingin berlarut-larut dalam penertiban ini, karenanya tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota kita, dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada PKL yang telah mengindahkan himbauan,” tambah Zakwan.

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Selain penertiban PKL, Satpol PP-WH Banda Aceh juga melakukan berbagai upaya lainnya, seperti pengawasan terhadap pedagang yang membuang sampah sembarangan dan memastikan Banda Aceh bersih dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

- ADVERTISEMENT -

Semua upaya ini dilakukan demi memastikan kota Banda Aceh siap menghadapi penilaian Adipura yang sudah didepan mata.

Dengan penertiban PKL dan berbagai upaya lainnya, kota Banda Aceh menunjukkan komitmen kuatnya dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi penilaian Adipura. Semoga tahun ini adipura bisa kembali didapatkan Ibu Kota Provinsi Aceh ini. (IA)

TAGGED:acehadipurabandagencarhendakilegalpenilaianpklratusansatpoltertibkanumum
Previous Article Pustakawan MA Darul Ulum Banda Aceh Siti Aminah bersama Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Zulkifli usai terpilih juara I pemilihan pustakawan berprestasi Madrasah se-Aceh Tahun 2023 Siti Aminah Terpilih Pustakawan Berprestasi Madrasah se-Aceh
Next Article Sampah Aceh 2.800 Ton Per Hari, Pj Gubernur Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?