Aceh

Pj Bupati Aceh Besar Cari Solusi Kisruh Galian C

LAMBARO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memfasilitasi audiensi para pengurus Asosiasi Galian C dan para supir truk dengan Tim Teknis di MPP Lambaro, Aceh Besar, Rabu (27/9/2023).

Dalam acara itu hadir tim teknis Balai Wilayah Sungai Sumatera 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Pertemuan itu membicarakan polemik Galian C di Aceh Besar.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Pada kesempatan tersebut Muhammad Iswanto menyampaikan, pertemuan itu menyahuti pemberitaan terkait keluhan pengurus Asosiasi Galian C dan para supir truk, yang melakukan mogok operasional.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Iswanto langsung merespon keluhan tersebut.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Sehingga pada hari Sabtu (23/9/2023) saya bersama sejumlah jajaran OPD di Kabupaten Aceh Besar, duduk bersama untuk membahas dan mencoba mencarikan solusi mengenai keluhan yang dialami oleh masyarakat kami khususnya para pengurus Asosiasi Galian C dan sopir dump truk di wilayah Aceh Besar,” katanya.

Iswanto menjelaskan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis dari Balai Wilayah Sungai dan Dinas ESDM Aceh sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluarkan rekomendasi awal secara berjenjang, mulai dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten. Karena secara teknis yang sangat dominan itu ada ditangan tim Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) 1,” ujarnya.

Maka untuk itu, Iswanto meminta kepada seluruh perwakilan Asosiasi pengusaha Galian C dan sopir dumtruk untuk menyampaikan secara langsung keluhan dan unek-unek ataupun menanyakan mengenai peraturan yang belum jelas kepada tim Teknis yang diberikan kewenangan negara untuk mengatur batasan-batasan dalam menjalankan regulasi Galian C secara resmi.

“Ini kesempatan bagi saudara-saudara untuk menyampaikan keluhan yang dialami selama ini, sehingga permasalahan Galian C ini bisa cepat terselesaikan,” pintanya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait