INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Bakar Lahan Gambut Rawa Tripa, PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Rp 57 Miliar dari Total Rp 114 Miliar

Last updated: Jumat, 29 September 2023 19:22 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
PT Kallista Alam membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan gambut Rawa Tripa di perkebunan sawit di Nagan Raya sebesar Rp 57,1 miliar, dari kewajiban Rp 114 miliar
PT Kallista Alam membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan gambut Rawa Tripa di perkebunan sawit di Nagan Raya sebesar Rp 57,1 miliar, dari kewajiban Rp 114 miliar
SHARE

BANDA ACEH — PT Kallista Alam telah membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut Rawa Tripa di perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya Aceh sebesar Rp57,1 miliar.

Pembayaran dari PT Kallista Alam itu baru pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114,3 miliar.

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

PT Kallista Alam membayar ganti rugi materil untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp57,1 miliar.

- ADVERTISEMENT -

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani, di Banda Aceh, Jum’at (29/9) menjelaskan, pembayaran ganti rugi materil Kallista Alam dilakukan setelah melalui proses panjang dari di Pengadilan Negeri Meulaboh sampai PN Suka Makmue. Mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning) pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

KLHK berkomitmen menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara). Serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1.000 hektare (ha) itu.

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan hingga Kalista Alam menyatakan komitmen membayar ganti rugi materil sebesar Rp114,3 miliar.

“Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT Kalista Alam juga menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare itu,” ujar dia.

Rasio menyampaikan, komitmen KLHK menindak tegas Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Pihaknya terus mengejar pelaku karhutla.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata.

- ADVERTISEMENT -

“Atas pembayaran ganti rugi lingkungan karhutla sebesar 50 persen kami menyampaikan terima kasih. Kami minta PT Kalista Alam juga segera melunasi kewajiban sisa (50 persen) pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023,” ujar Rasio.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2014 silam PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa.

Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp366 miliar.

Angka itu terdiri dari Rp114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu yaitu sekitar 1000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya. (IA)

TAGGED:114alambakarbayardarigambut,gantikallistalahanmiliarrawarugitotaltripa,umum
Previous Article Setiap Bangsa Dapat Cobaan Allah, Jangan Sombong Jika Miliki Kelebihan
Next Article Usai Dilantik, Kapolda Irjen Achmad Kartiko Segera ke Aceh

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memberi sambutan di Musda JMSI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Kamis, 20 November 2025
Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik 11 Pj Keuchik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah gampong.
Umum

Wakil Wali Kota Lantik 11 Pj Keuchik di Sabang  

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?