INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Bakar Lahan Gambut Rawa Tripa, PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Rp 57 Miliar dari Total Rp 114 Miliar

Last updated: Jumat, 29 September 2023 19:22 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
PT Kallista Alam membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan gambut Rawa Tripa di perkebunan sawit di Nagan Raya sebesar Rp 57,1 miliar, dari kewajiban Rp 114 miliar
PT Kallista Alam membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan gambut Rawa Tripa di perkebunan sawit di Nagan Raya sebesar Rp 57,1 miliar, dari kewajiban Rp 114 miliar
SHARE

BANDA ACEH — PT Kallista Alam telah membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut Rawa Tripa di perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya Aceh sebesar Rp57,1 miliar.

Pembayaran dari PT Kallista Alam itu baru pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114,3 miliar.

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

PT Kallista Alam membayar ganti rugi materil untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp57,1 miliar.

- ADVERTISEMENT -

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani, di Banda Aceh, Jum’at (29/9) menjelaskan, pembayaran ganti rugi materil Kallista Alam dilakukan setelah melalui proses panjang dari di Pengadilan Negeri Meulaboh sampai PN Suka Makmue. Mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning) pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

KLHK berkomitmen menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara). Serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1.000 hektare (ha) itu.

- ADVERTISEMENT -
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan hingga Kalista Alam menyatakan komitmen membayar ganti rugi materil sebesar Rp114,3 miliar.

“Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT Kalista Alam juga menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare itu,” ujar dia.

Rasio menyampaikan, komitmen KLHK menindak tegas Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Pihaknya terus mengejar pelaku karhutla.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata.

- ADVERTISEMENT -

“Atas pembayaran ganti rugi lingkungan karhutla sebesar 50 persen kami menyampaikan terima kasih. Kami minta PT Kalista Alam juga segera melunasi kewajiban sisa (50 persen) pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023,” ujar Rasio.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2014 silam PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa.

Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp366 miliar.

Angka itu terdiri dari Rp114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu yaitu sekitar 1000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya. (IA)

TAGGED:114alambakarbayardarigambut,gantikallistalahanmiliarrawarugitotaltripa,umum
Previous Article Setiap Bangsa Dapat Cobaan Allah, Jangan Sombong Jika Miliki Kelebihan
Next Article Usai Dilantik, Kapolda Irjen Achmad Kartiko Segera ke Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?