INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kasasi Dikabulkan, Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri

Last updated: Rabu, 4 Oktober 2023 16:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri, di Lapas Lambaro dan Lapas Lhoknga
Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri, di Lapas Lambaro dan Lapas Lhoknga
SHARE

ACEH BESAR — Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana atas nama Terpidana Feriadi, dkk.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menuntut Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar “Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Kemudian, Azwir Basyah “menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana” melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho dalam Putusannya Nomor Nomor : 145/Pid.B/2022/PNJth, 150/Pid.B/2022/PNJth, 149/Pid.B/2022/PNJth, 147/Pid.B/2022/PNJth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara untuk Feriadi selama 9 tahun.

Muhammad Yahya 9 tahun, Tarmizi 9 tahun, Darwis 8 tahun, Zardan 8 Tahun dan Nazar 7 tahun.

- ADVERTISEMENT -
500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Sedangkan terhadap Azwir Basyah, Pengadilan Negeri Jantho dengan nomor perkara 146/Pid.B/2022/PN Jth membebaskan Azwir Basyah dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkannya dari tahanan.

Terhadap Putusan PN Jantho, Jaksa penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, namun Pengadilan Tinggi Aceh dalam putusannya Nomor 114/PID/2023/PT BNA, 118/PID/2023/PT BNA,
117/PID/2023/PT BNA dan 115/PID/2023/PT BNA tanggal 24 Mei 2023 pada pokoknya tetap menguatkan putusan PN Jantho.

Sementara untuk Azwir Basyah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi dikarenakan putusan Bebas.

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Terhadap Putusan Banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada 29 Mei 2023. Kemudian Mahkamah Agung RI melalui putusannya Nomor : 1042 K/Pid/2023, Nomor : 1045 K/Pid/2023, Nomor 1043 K/Pid/2023 tanggal 23 September 2023, dan Nomor : 1019 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya menyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana masing-masing terhadap Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun dan Muhammad Yahya selama 15 tahun.

- ADVERTISEMENT -

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Selasa (3/10) menyampaikan, Penuntut Umum telah melakukan eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro pada 2 Oktober 2023.

Kemudian terhadap Tarmizi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Darwis di Lapas Lhoknga pada 29 September 2023, dan
Muhammad Yahya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh 22 September 2023.

Sedangkan untuk Nazar belum dilakukan Eksekusi dikarenakan adanya kesalahan redaksional terhadap Putusan Kasasi MA dan hal tersebut telah diberitahukan oleh pihak Mahkamah Agung melalui surat resmi ke Kejari Aceh Besar. Namun, pada pokoknya sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

Sedangkan terhadap Azwir Basyah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai Tuntutan Penuntut Umum.

Namun, karena putusan PN Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan dilakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Aceh Besar serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya. (IA)

TAGGED:acehberencanabesardikabulkan,eksekusiindrapurikasasikejaripembunuhanterpidanaumum
Previous Article Polisi akan menguji DNA atau Deoxyribo Nucleic Acid terkait penemuan kerangka manusia yang ditemukan dicor dalam drum di sungai Jurong Iboh Desa Reukih Dayah Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar Kerangka Manusia Dicor dalam Drum di Indrapuri Masih Misterius, Polisi Uji DNA
Next Article Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin membuka Konferensi I PWI Pidie Jaya, Rabu (4/10) di aula Cot Trieng, Meureudu, Pidie Jaya PWI Pidie Jaya Naik Status, Gelar Konferensi Perdana

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?