INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kasasi Dikabulkan, Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri

Last updated: Rabu, 4 Oktober 2023 16:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri, di Lapas Lambaro dan Lapas Lhoknga
Kejari Aceh Besar melakukan eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana di Indrapuri, di Lapas Lambaro dan Lapas Lhoknga
SHARE

ACEH BESAR — Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana atas nama Terpidana Feriadi, dkk.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menuntut Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan dan Nazar “Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Kemudian, Azwir Basyah “menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana” melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho dalam Putusannya Nomor Nomor : 145/Pid.B/2022/PNJth, 150/Pid.B/2022/PNJth, 149/Pid.B/2022/PNJth, 147/Pid.B/2022/PNJth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara untuk Feriadi selama 9 tahun.

Muhammad Yahya 9 tahun, Tarmizi 9 tahun, Darwis 8 tahun, Zardan 8 Tahun dan Nazar 7 tahun.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Sedangkan terhadap Azwir Basyah, Pengadilan Negeri Jantho dengan nomor perkara 146/Pid.B/2022/PN Jth membebaskan Azwir Basyah dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkannya dari tahanan.

Terhadap Putusan PN Jantho, Jaksa penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, namun Pengadilan Tinggi Aceh dalam putusannya Nomor 114/PID/2023/PT BNA, 118/PID/2023/PT BNA,
117/PID/2023/PT BNA dan 115/PID/2023/PT BNA tanggal 24 Mei 2023 pada pokoknya tetap menguatkan putusan PN Jantho.

Sementara untuk Azwir Basyah, Penuntut Umum mengajukan Kasasi dikarenakan putusan Bebas.

UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Terhadap Putusan Banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada 29 Mei 2023. Kemudian Mahkamah Agung RI melalui putusannya Nomor : 1042 K/Pid/2023, Nomor : 1045 K/Pid/2023, Nomor 1043 K/Pid/2023 tanggal 23 September 2023, dan Nomor : 1019 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya menyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana masing-masing terhadap Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun dan Muhammad Yahya selama 15 tahun.

- ADVERTISEMENT -

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH, Selasa (3/10) menyampaikan, Penuntut Umum telah melakukan eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro pada 2 Oktober 2023.

Kemudian terhadap Tarmizi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Darwis di Lapas Lhoknga pada 29 September 2023, dan
Muhammad Yahya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh 22 September 2023.

Sedangkan untuk Nazar belum dilakukan Eksekusi dikarenakan adanya kesalahan redaksional terhadap Putusan Kasasi MA dan hal tersebut telah diberitahukan oleh pihak Mahkamah Agung melalui surat resmi ke Kejari Aceh Besar. Namun, pada pokoknya sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

Sedangkan terhadap Azwir Basyah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai Tuntutan Penuntut Umum.

Namun, karena putusan PN Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan dilakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Aceh Besar serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya. (IA)

TAGGED:acehberencanabesardikabulkan,eksekusiindrapurikasasikejaripembunuhanterpidanaumum
Previous Article Polisi akan menguji DNA atau Deoxyribo Nucleic Acid terkait penemuan kerangka manusia yang ditemukan dicor dalam drum di sungai Jurong Iboh Desa Reukih Dayah Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar Kerangka Manusia Dicor dalam Drum di Indrapuri Masih Misterius, Polisi Uji DNA
Next Article Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin membuka Konferensi I PWI Pidie Jaya, Rabu (4/10) di aula Cot Trieng, Meureudu, Pidie Jaya PWI Pidie Jaya Naik Status, Gelar Konferensi Perdana

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?