Umum

Malu Hamil di Luar Nikah, Suami-Istri Buang Bayi di Baitussalam Aceh Besar Ditangkap

BANDA ACEH — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pasangan suami isteri (Pasutri) yang diduga sengaja membuang bayinya sendiri di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 10 September 2023 lalu.

Bayi yang dibuang tersebut kemudian diketahui merupakan hasil hubungan gelap pasangan tersebut.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan mengatakan, bayi perempuan yang dibuang tersebut awalnya ditemukan oleh seorang warga di teras rumahnya.

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot, dan barang lainnya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (5/10/2023).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Selanjutnya ditambahkan Fadhilah setelah melakukan penyelidikan, tim yang telah dibentuk mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sedangkan MAU diamankan di rumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Ulee Kareng,” urainya

Hasil interogasi, pelaku SF dan MAU mengaku sengaja membuang bayi tersebut malu karena hamil di luar nikah.

Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang dalam keadaan hamil empat bulan.

Atas perbuatannya, lanjut Fadillah, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkas Kasat Reskrim. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait