INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jaksa Eksekusi Nazar Terpidana Pembunuhan Warga Indrapuri, Toke Wir Diminta Menyerah

Last updated: Kamis, 19 Oktober 2023 00:09 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Jaksa pada Kejari Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Terpidana Nazar Bin Surya, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar
Jaksa pada Kejari Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Terpidana Nazar Bin Surya, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar
SHARE

JANTHO — Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023 tentang perkara pembunuhan berencana atas nama Terpidana Nazar Bin Surya, yang diputus terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Maulijar SH MH dalam keterangannya, Rabu (18/10) menjelaskan, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho pada putusannya dengan Nomor 148/Pid.B/2022/PN Jth tanggal 6 Maret 2023 menyatakan bahwa Nazar Bin Surya terbukti melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun dalam putusannya Nomor 116/PID/2023/PT BNA, tanggal 24 Mei 2023 yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho.

- ADVERTISEMENT -

Atas putusan banding tersebut, pada 29 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Setelah itu tepatnya pada 12 September 2023, melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1044 K/PID.SUS/2023, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Nazar Bin Surya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan pembunuhan berencana melakukan” dengan pidana penjara selama 12 tahun.

- ADVERTISEMENT -
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Selanjutnya pada Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan eksekusi terhadap Terpidana Nazar Bin Surya.

Sebelumnya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis dan Zardan pada tanggal 22 September 2023 dan 29 September 2023 berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1019K/Pid/2023 tanggal 28 Agustus 2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1042 K/Pid/2023, 1043 K/Pid/2023, 1044 K/PID.SUS/2023 tanggal 12 September 2023.

Sedangkan terhadap Terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum.

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memberi sambutan di Musda JMSI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan dilakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya.

- ADVERTISEMENT -

Terhadap Terpidana Azwir Basyah kini telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor: B-2443/L.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” pungkas Maulijar. (IA)

TAGGED:dimintaeksekusiindrapurijaksamenyerahnazarpembunuhanterpidanatokeumumwargawir
Previous Article Tgk Mukhlisuddin Marzuki MA terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IPARI Pidie periode 2023-2027 Tgk Mukhlisuddin Terpilih Sebagai Ketua IPARI Pidie
Next Article Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman memberi keterangan kepada awak media usai menggelar rapat dengan Pemerintah Aceh dan tim Kemendagri di ruang rapat P2K komplek Kantor Gubernur Aceh, Rabu (18/10) Meski Banyak Hambatan, Ketum KONI Pusat Optimis PON XXI Digelar September 2024

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Syariah
Ulama Aceh Tgk Amri Fatmi Isi Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta
Kamis, 7 Oktober 2021
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum
IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 
Kamis, 20 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik 11 Pj Keuchik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah gampong.
Umum

Wakil Wali Kota Lantik 11 Pj Keuchik di Sabang  

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Umum

Wamendagri: Revisi UUPA Perlu Perbaiki Pengawasan dan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), menjadi pembicara secara daring pada International Conference on After the Peace Agreements: Bangsamoro and Beyond yang digelar Institute for Autonomy and Governance (IAG) di Manila, Filipina, Rabu (19/11).
Umum

Mualem Bagikan Pengalaman Damai Aceh di Konferensi Internasional Filipina

Kamis, 20 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan logistik bencana kepada Bupati Bireuen, Mukhlis, Rabu (19/11). (Foto: Ist)
Umum

Bupati Bireuen Terima Bantuan Logistik Bencana Rp324 Juta dari Pemerintah Aceh

Kamis, 20 November 2025
Dinas Sosial Aceh menggelar pelatihan pemanfaatan gawai pintar bagi ASN di lingkungan instansi tersebut, Selasa (18/11).
Umum

Dinsos Aceh Latih ASN Kuasai Jurnalistik Digital

Rabu, 19 November 2025
DPP BEM-TR melakukan audiensi dengan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono di ruang kerja Kapolres Selasa (18/11).
Umum

Audiensi Dengan Kapolres Aceh Singkil, BEM-TR Desak Penuntasan Kasus

Rabu, 19 November 2025
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Ladang Ganja 51,75 Hektare Ditemukan di Gayo Lues, Bareskrim Lakukan Pemusnahan

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?