INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh Terkait Korupsi Pengadaan Buku Adat Rp 5,6 M

Last updated: Rabu, 25 Oktober 2023 16:33 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Rabu (25/10)
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Rabu (25/10)
SHARE

BANDA ACEH – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), pada Rabu (25/10/2023).

Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair, dengan total anggaran mencapai Rp 5.600.000.000 pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh Putra Masduri SH MH, dibantu Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH dan Tim Intelijen Kejari Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, dimana sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan kasus tersebut disita oleh penyidik Kejari Banda Aceh.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 untuk melakukan penggeledahan pada Kantor MAA.

- ADVERTISEMENT -
Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 7 orang Jaksa Penyidik berdasarkan Surat perintah di atas, didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan negeri Banda Aceh.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Mukhzan SH MH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut upaya penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.

“Tentu penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-baru terhadap perkara tindak pidana yang sedang penyidikan, sehungga kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair akan terang benderang,” ujar Mukhzan dalam keterangan tertulisnya.

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Dimana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang/dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

- ADVERTISEMENT -

“Yang mana dukumen-dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar,” kata Mukhzan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022 dan 2023 dengan total pagu Anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023
tanggal 12 September 2023.

Plt. KajaribBanda Aceh Mukhzan SH MH mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim Jaksa Penyelidik pada Kejari Banda Aceh.

“Dimana berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan
hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023,” ujar Mukhzan di Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut,
setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.

“Para saksi terdiri atas pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku). Tentu kita akan lakukan pemanggilan saksi lainnya ” sebutnya.

Ditambahkannya, saat ini tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. (IA)

TAGGED:5,6acehadatbukugeledahhukumjaksakantorkorupsimajelispengadaanterkait
Previous Article Dudung Pensiun, Letjen Agus Subiyanto Dilantik Jadi KSAD
Next Article Cegah Stunting, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Beri Bantuan Pangan Untuk 265 Anak di Aceh Besar

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?