Hukum

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Buku Majelis Adat Aceh, Termasuk Plh Kepala Sekretariat

BANDA ACEH — Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (26/10) menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022-2023 dengan total pagu anggaran Rp 5,6 miliar.

Ketiga tersangka adalah MZ yang menjabat Kabag Umum/Plh Kepala Sekretariat MAA, selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022-2023

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kemudian ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubilair, dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022-2023

Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di kawasan Kajhu, Aceh Besar.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Jaksa penyidik hari ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022-2023. Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Mukhzan SH MH, dalam konferensi pers, Kamis (26/10).

Plt. Kajari didampingi Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH menjelaskan, pada hari ini Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan, telah dilakukan ekspose perkara.

Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah, berkaitan dengan hal tersebut setidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam
perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” terang Mukhzan.

Sebelumnya, tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023

Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Banda Aceh juga telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA berdasarkan izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus-TPKGLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023, mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi tersebut. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait