INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Last updated: Kamis, 26 Oktober 2023 14:11 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang diketuai Syamsul Qamar SH MH yang beranggotakan Ainal Mardhiah SH MH dan Akhmad Sahyuti SH MH pada Rabu, 25 Oktober 2023 dalam Putusannya Nomor 399/PID.SUS/2023/PT BNA memutuskan mengubah dan memperberat hukuman kepada terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kutacane Nomor 44/Pid.Sus/2023 /PN Ktn.

Terdakwa Patuan Markus Alias Sitorus dalam perkara pidana khusus tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perdagangan yang dilarang sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

- ADVERTISEMENT -

Pasal 110 UU Perdagangan berbunyi, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengatur bahwa pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi.

- ADVERTISEMENT -
Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Semula dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane yang dibacakan tanggal 29 Agustus 2023 terdakwa dihukum pidana selama 1 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa menjadi selama 2 tahun dan 6 bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding mengemukakan beberapa alasan mengapa hukuman pidana kepada terdakwa diperberat, yaitu antara lain menimbang bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan salah satu penyebab kelangkaan pupuk yang selama ini terjadi didaerah-daerah yang ada di Indonesia yang sangat merugikan petani dan bahwa perbuatan terdakwa tersebut secara tidak langsung adalah menjadi penyebab gagalnya panen petani di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Menimbang bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat petani dan juga belum mencerminkan memberi efek jera kepada terdakwa serta dikhawatirkan akan diikuti oleh masyarakat lainnya. (IA)

- ADVERTISEMENT -
TAGGED:acehbandabersubsidihukumhukumanpenyelewengan,perberatpupuktenggaraterdakwa
Previous Article Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah saat dipeusijuek di sela acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor PWI Aceh, Rabu (25/10) Hendry Ch Bangun: PWI Harus Berperan Menjaga Keutuhan Bangsa
Next Article Pengurus KNPI Aceh melakukan pertemuan dengan Wamenkominfo Nezar Patria di History Cafe yang berlokasi di Museum Aceh, Rabu sore (25/10) Wamenkominfo dan KNPI Bahas Pembangunan Digitalisasi di Aceh

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum
Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?