Umum

Bawa 2 Kg Sabu, Warga Aceh Timur Ditangkap di Bandara Kualanamu

KUALANAMU — Tim Interdection Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama Aviation security (Avsec) Bandara Kualanamu, Deli Serdang kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sari seorang calon penumpang pesawat antar-provinsi tujuan Lombok.

Tersangka berinisial MF (24) warga Aceh Timur dengan barang bukti lebih kurang 2 Kilogram (Kg) sabu saat ini sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Ya, sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur Ahad (29/10), dilansir dari Analisadaily.com

Kata dia, tersangka ditangkap di area Security Chek Point (SCP) lantai II Bandara Kualanamu saat dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Tersangka seorang calon penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Lombok.

Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap saat pemeriksaan di mesin X-Ray SCP lantai II terminal keberangkatan Kualanamu, Ahad, 29 Oktober 2023, pukul 09.31 WIB.

Saat pemeriksaan petugas mencurigai di dalam tas koper tersangka. Lalu dilakukan pemeriksaan manual, maka saat itu ditemukan di dalam koper yang dilipat celana barang mencurigakan dengan 12 plastik.

Setelah diperiksa dan diduga sabu, selanjutnya diamankan ke Pos Avsec selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dari hasil catatan wartawan, tersangka yang diamankan kasus narkoba di Bandara Kualanamu sejak September-Oktober 2023 ada sebanyak 10 orang, mayoritas warga Aceh.
Pertama pada Kamis (21/9), tersangka berinisial LI (24) warga Aceh, barang bukti 6,2 Kg sabu.

Sabtu (23/9) tersangka berinisial RI (29) warga Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, barang bukti 1 Kg sabu.

Selasa (26/9) ada 2 tersangka berinisial MA (26) dan EIM (24), keduanya warga Aceh Utara barang bukti 1 Kg sabu.

Selanjutnya, Jum’at (29/9) tersangka AR (26) warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 Kg sabu, Sabtu (7/10) inisial MRR (23) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kg Sabu. Kamis (12/10) ada 2 tersangka KS (28), MN (26) warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram.
Lalu, DM (24) warga Aceh Utara ditangkap Senin (23/10) dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Dan terbaru diamankan Minggu (29/10) berinisial MF (24) warga Aceh Timur dengan barang bukti 2 Kg sabu. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait