INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Tahan Asisten III Setdakab Bireuen dan Kabag Ekonomi Tersangka Korupsi BPRS

Last updated: Rabu, 1 November 2023 18:03 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, Rabu (1/11), memberikan keterangan terkait penetapan 3 tersangka korupsi penyertaan modal PT BPRS Kota Juang
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, Rabu (1/11), memberikan keterangan terkait penetapan 3 tersangka korupsi penyertaan modal PT BPRS Kota Juang
SHARE

Bireuen — Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (1/11/2023) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun 2019-2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019-2023.

Ketiga tersangka adalah Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen tahun 2018 sampai 2022 (saat ini menjabat sebagai Asisten III Setdakab Bireuen).

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Krmudian tersangka KH (56) selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen

- ADVERTISEMENT -

Dan tersangka Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.

Terhadap ketiga tersangka, langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen, selama 20 hari ke depan.

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh M Nasir Syamaun menghadiri Reuni Akbar Lintas Angkatan dan HUT ke-44 SMAN 1 Peusangan di Kabupaten Bireuen, Selasa (11/11).
SMAN 1 Peusangan Gelar Reuni Akbar Ulang Tahun ke-44

Adapun alasan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

“Hari Jaksa Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan tiga tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen dan Pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang Bireuen. Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH, Rabu (1/11/2023).

Tiga tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PT BPRS Kota Juang, turut dihadirkan dalam konferensi pers di aula Kejari Bireuen, Rabu sore (1/11).

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, Tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

- ADVERTISEMENT -

Adapun kasus posisi perkara tersebut, pada tahun 2019 dan 2021 Pemkab Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada PT BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi, yang mana PT. BPRS Kota Juang merupakan BUMD Kabupaten Bireuen dengan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk “pembiayaan”.

Dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemkab Bireuen tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari dana APBK Bireuen.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, melalui perannya masing-masing. Di antaranya, Z selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun 2019 dan 2021, serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah, telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen sebesar Rp 1,5 miliar.

Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai aturan investasi pemerintah daerah yakni Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Selanjutnya, tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sementara KH selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan tersangka KH untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Z, tersangka Y dan tersangka KH telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.078.840.999, sesuai hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh. (IA)

TAGGED:asistenbireuenbprsdanekonomihukumiiijaksakabagkorupsisetdakabtahantersangka
Previous Article Juru bicara resmi Angkatan Bersenjata Yaman, Brigadir Jenderal Yahya Saree Anu menyatakan negaranya resmi meluncurkan serangan dan menyatakan perang terhadap Israel Bela Palestina, Yaman Deklarasi Perang Lawan Israel
Next Article Sekda Aceh Bustami Hamzah menyambut Kajati Aceh Drs Joko Purwanto SH di Ruang VVIP Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (1/11) Kajati Baru Tiba di Aceh, Dipeusijuek di Bandara SIM

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?