INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Diduga Korupsi Dana PNPM Rp 2,4 Miliar, Cabjari Pidie Tahan Ketua UPK Geumpang

Last updated: Kamis, 2 November 2023 08:59 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Penyidik Cabang Kejari Pidie di Kotabakti menahan Ketua UPK Geumpang berinisial Z, di Lapas II B Kota Bakti, Rabu (1/11)
Penyidik Cabang Kejari Pidie di Kotabakti menahan Ketua UPK Geumpang berinisial Z, di Lapas II B Kota Bakti, Rabu (1/11)
SHARE

KOTABAKTI — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menetapkan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Geumpang berinisial Z sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Geumpang periode 2012-2018.

Penetapan Z sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-01/L.1.11.8/Fd.2/11/2023, tanggal 01 November 2023.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Saat ini, tersangka Z telah ditahan di Lapas Kelas II B Kota Bakti selama 20 hari ke depan. Sebelumnya Z diperiksa penyidik di Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti.

- ADVERTISEMENT -

“Setelah Z diperiksa, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Pogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan sekitar Rp 2.468.300.000, tahun 2012-2018,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti Yudha Utama Putra SH, Rabu (1/11/2023).

Yudha Utama Putra mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan oleh penyidik Cabjari sejak 4 September 2023. Telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dalam kasus tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Kronologi kasus tersebut, sambung Yudha, sejak tahun 2008-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM MP.

Untuk pengelolaannya dilakukan melalui Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) sebagai dana simpan pinjam perempuan (SPP) dengan sistem dana bergulir.

Untuk UPK kecamatan Geumpang, sambung Yudha, mendapatkan alokasi dana awal dari tahun 2008-2014 sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

“Diketahui dana itu telah disalurkan ke kelompok peminjam, namun penerima pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Yudha menyampaikan, dana alokasi PNPM tersebut seharusnya telah bertransformasi menjadi Bumdesma. Namun, sejak awal tahun 2018 UPK PNPM Kecamatan Geumpang sudah tidak aktif lagi.

“Dengan tidak disalurkan lagi pinjaman kepada kelompok peminjam dan UPK juga tidak lagi menerima pembayaran angsuran dari kelompok tersebut,” jelasnya.

Seharusnya dana yang digulirkan tersebut, kata Yudha, akan terus bertambah lebih banyak. Sebab terdapat kewajiban bunga 10 persen sebagai pembayaran kembalian pinjaman.

Dari hasil penyidikan, pada buku pembayaran bendahara UPK tertera kondisi nihil. Sementara pada rekening pengembalian kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) Kecamatan Geumpang pada 10 Desember 2018 lalu senilai Rp 204 ribu lebih.

“Kami menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus UPK Kecamatan Geumpang,” ungkapnya.

Yudha mengatakan, terkait kasus tersebut penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup guna menetapkan ketua UPK Geumpang sebagai tersangka.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Z telah menimbulkan kerugian negara Rp 2.468.300.000.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (IA)

TAGGED:2,4cabjaridanadidugageumpang,hukumketuakorupsimiliarpidiepnpmtahanupk
Previous Article IMG-20231102-WA0006 Lima Pejabat Ikut Seleksi Calon Sekda Pidie, 1 dari Aceh Utara
Next Article Kajati Aceh Lantik Enam Kajari Baru dan 1 Koordinator

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Jumat, 14 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?