Aceh

Tarif Parkir Saat PKA 8, Motor Rp 2.000 dan Mobil Rp 5.000

BANDA ACEH – Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan saat berlangsungnya Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi tarif parkir insidentil yang akan berlaku selama acara tersebut berlangsung mulai 4-12 November 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Banda Aceh Bukhari Sufi, melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mukhlizar saat melakukan pemasangan spanduk tarif parkir insidentil di beberapa titik lokasi sekitaran Taman Ratu Safiatuddin, Jum’at (3/11/2023).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Pemasangan spanduk ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berkunjung ke PKA dengan menggunakan kendaraan pribadi baik itu sepeda motor atau mobil, dapat mengetahui tarif parkir yang berlaku dan resmi selama acara PKA ini berlangsung,” kata Mukhlizar.

Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar pemilik kendaraan dengan petugas juru parkir terkait tarif retribusi parkir.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Kata Mukhlizar, adapun tarif parkir untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 2000 per sekali parkir dan untuk kendaraan roda empat atau mobil Rp 5000 per sekali parkir.

“Tarif ini diterapkan sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir,” jelasnya.

Mukhlizar mengimbau pemilik kendaraan yang mermarkirkan kendaraannya jangan lupa untuk meminta karcis parkir pada petugas agar dapat mencegah adanya penarikan retribusi parkir liar. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait