INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Tarif Parkir Saat PKA 8, Motor Rp 2.000 dan Mobil Rp 5.000

Last updated: Jumat, 3 November 2023 22:13 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Petugas Dishub Kota Banda Aceh saat melakukan pemasangan spanduk tarif parkir insidentil selama PKA 8 di beberapa titik lokasi sekitar Taman Sulthanah Safiatuddin, Jum’at (3/11)
Petugas Dishub Kota Banda Aceh saat melakukan pemasangan spanduk tarif parkir insidentil selama PKA 8 di beberapa titik lokasi sekitar Taman Sulthanah Safiatuddin, Jum’at (3/11)
SHARE

BANDA ACEH – Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan saat berlangsungnya Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi tarif parkir insidentil yang akan berlaku selama acara tersebut berlangsung mulai 4-12 November 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Banda Aceh Bukhari Sufi, melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mukhlizar saat melakukan pemasangan spanduk tarif parkir insidentil di beberapa titik lokasi sekitaran Taman Ratu Safiatuddin, Jum’at (3/11/2023).

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

“Pemasangan spanduk ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berkunjung ke PKA dengan menggunakan kendaraan pribadi baik itu sepeda motor atau mobil, dapat mengetahui tarif parkir yang berlaku dan resmi selama acara PKA ini berlangsung,” kata Mukhlizar.

- ADVERTISEMENT -

Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar pemilik kendaraan dengan petugas juru parkir terkait tarif retribusi parkir.

Kata Mukhlizar, adapun tarif parkir untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 2000 per sekali parkir dan untuk kendaraan roda empat atau mobil Rp 5000 per sekali parkir.

- ADVERTISEMENT -
26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

“Tarif ini diterapkan sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir,” jelasnya.

Mukhlizar mengimbau pemilik kendaraan yang mermarkirkan kendaraannya jangan lupa untuk meminta karcis parkir pada petugas agar dapat mencegah adanya penarikan retribusi parkir liar. (IA)

TAGGED:2.0005.000acehdanmobilmotor,parkirpkasaattarifTarif Parkir Saat PKA 8
Previous Article Pesan berantai melalui WhatsApp Group terkait informasi jadwal dan lokasi razia STNK, Polda Aceh memastikan itu hoaks Polda Aceh Sebut Hoaks Pesan WhatsApp Terkait Jadwal dan Lokasi Razia STNK
Next Article Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dari Bambang Bachtiar SH MH kepada Drs Joko Purwanto SH di Gedung Serbaguna Kejati Aceh, Kamis malam (2/11) Lepas Sambut Kajati Aceh, Sekda Bustami Ajak Dukung Kepemimpinan Joko Purwanto

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh

Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Ketiga Kalinya, Status Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 22 Januari

Kamis, 8 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Aceh selama 14 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur dan Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Usulkan Rp146 Miliar ke BNPB untuk Bersihkan Wilayah Bencana

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

1.000 Rumah Hunian Tetap Mulai Dibangun untuk Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 8 Januari 2026
Aceh

Bener Meriah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?