INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

42 Napi Vonis Mati Kasus Narkoba Jalani Hukuman di Penjara Aceh

Last updated: Rabu, 8 November 2023 12:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah
SHARE

BANDA ACEH — Sebanyak 42 narapidana (Napi) yang telah divonis hukuman mati saat ini menjalani hukuman di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Mayoritas napi tersebut tersandung kasus narkoba.

“Untuk napi hukuman mati di Aceh saat ini sekitar 42 orang dan untuk seumur hidup 102 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Yulius Sahruzah kepada wartawan, pada acara media gathering, Selasa (7/11/2023).

Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Dilansir dari detikSumut, para napi hukuman mati, kata Yulius, umumnya mendekam di penjara Lapas Kelas II A Banda Aceh yang telah menerapkan keamanan maksimum.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, ada juga napi dengan vonis maksimal itu mendekam di penjara yang ada di sejumlah lapas di Tanah Rencong.

Menurutnya, bandar narkoba yang mendekam di penjara Aceh saat ini berjumlah sekitar 290 orang. Mereka menjalani hukuman dengan vonis 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

- ADVERTISEMENT -
Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Selain itu, Yulius juga membeberkan data wilayah yang berkontribusi terhadap pidana tinggi.

Napi tersebut umumnya berasal dari pantai timur mulai dari Bireuen hingga Aceh Timur. “Di Aceh itu banyak bandarnya,” ujarnya.

Yulius menyebutkan, jumlah napi anak di Aceh saat ini mencapai 40 orang. Anak-anak tersebut tersandung masalah kenakalan remaja hingga kriminal umum lainnya. “Mereka berada di Lapas Anak di Lambaro, Banda Aceh,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Sementara itu, empat Lapas di Aceh mengalami over kapasitas hingga 300 persen sehingga menyebabkan napi berhimpitan di sel. Kemenkumham Aceh berencana menambah blok hingga membuat penjara baru.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah mengatakan, keempat Lapas yang over kapasitas di atas 300 persen yakni Lapas Bireuen, Lhoksukon, Idi dan Kutacane. Para napi di lapas tersebut harus tidur berdesak-desakan.

“Mereka tidur berdempetan di dalam sel,” kata Yulius kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, napi yang mendekam di penjara Aceh umumnya tersandung kasus narkoba. Pihak Kemenkumham Aceh akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun penjara baru atau menambah daya tampung di lapas tersebut.

Kerja sama yang akan dilakukan, jelasnya, pemerintah daerah menyediakan lahan dan Kemenkumham menganggarkan anggaran untuk pembangunan. Bila Lapas memiliki lahan yang luas, hanya akan dilakukan penambahan blok.

“Kalau lahan lapasnya sangat kecil seperti di Lhoksukon atau Idi kita berupaya untuk kerjasama dengan pemerintah daerah untuk persiapan lahan baru,” jelas Yulius.

Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sistematis agar lapas-lapas tersebut tidak lagi mengalami over kapasitas.

Penjara tersebut sebenarnya memiliki kapasitas sesuai kebutuhan lama namun saat ini jumlah napi terus bertambah.

“Solusi pertama itu menambahkan kapasitas hunian dengan membangun lapas baru atau menambah ruang huniannya,” jelasnya.

Selain itu, kata Lilik, di Aceh saat ini juga belum ada lapas terbuka dengan minimum security. Pihaknya mewacanakan lapas tersebut untuk mencegah over kapasitas.

“Lapas terbuka itu di mana mereka (napi) dalam tahapannya berdasarkan asesmen kerawanan mereka sudah tidak berbahaya sehingga bisa disatukan dengan masyarakat. Harapan ke depannya lapas terbuka ini bisa kita realisasikan,” pungkas Lilik. (IA)

TAGGED:acehhukumhukumanjalanikasusKepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzahmati!napinarkoba,penjara!vonis
Previous Article 16 roket Brigade Al Qassam bombardir pangkalan militer Israel Pangkalan Militer Israel Hancur Dibom 16 Roket Brigade Al Qassam
Next Article Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka Sang Paman Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Gibran Tetap Jadi Cawapres

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional

Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Minggu, 21 Desember 2025
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?