Umum

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati Bayar Utang JKA Rp 266 Miliar ke BPJS Kesehatan

BANDA ACEH – Badan Anggaran DPRA (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) menyepakati untuk membayar utang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebesar Rp 266 miliar ke BPJS Kesehatan.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat lanjutan terkait dengan JKA, Rabu (8/11/2023), di Ruang Serbaguna DPRA.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Ini merupakan rapat lanjutan setelah sehari sebelumnya juga digelar rapat yang sama untuk mencari jalan keluar mengenai utang Pemerintah Aceh ke BPJS Kesehatan terkait dengan JKA.

Akibat, utang itu BPJS memberikan surat peringatan bahwa tertanggal 11 November 2023 rakyat Aceh tidak terlayani lagi secara gratis.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Anggota Banggar DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, dalam pertemuan dengan pihak BPJS Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.

“Sehingga kita menggelar rapat dengan pihak TAPA setelah hasil evaluasi dari Kemendagri turun kemarin (Selasa-red),” ujar Iskandar Al-Farlaky.

Dikatakannya, dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi catatan terkait hutang dengan BPJS, Pemerintah Aceh segera melunasinya.

Karena itu, Banggar meminta TAPA untuk mencari ruang fiskal di APBA Perubahan agar bisa tertutupi utang dengan pihak BPJS sehingga masyarakat Aceh terlayani secara gratis saat berobat ke fasilitas Kesehatan di Aceh.

“Ini hajat hidup orang banyak yang harus tetap ada, kasihan masyarakat kita jika berobat, harus membayar di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ungkap politisi muda asal Peureulak ini.

Al-Farlaky menegaskan, dalam rapat lanjutan itu disepakati angka sebesar Rp 266 miliar untuk membayar utang kepada pihak BPJS dari total utang yang dilaporkan sebesar Rp 752 miliar.

Sementara itu, untuk sisanya sebesar Rp 486 miliar, pihaknya sudah minta agar Pemerintah Aceh segera mengirim surat mengenai ruang fiskal ini ke BPJS, dan harus dicarikan jalan keluar di APBA tahun 2024.

Iskandar juga mengaku sudah berkomunikasi dengan kepala Perwakilan BPJS Provinsi Aceh mengenai kesanggupan fiskal tersebut, dan meminta agar BPJS tidak memutus pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Aceh yang berobat di fasilitas kesehatan.

“Insya Allah ini akan terus berlanjut, masyarakat tidak perlu khawatir, kita akan terus mengawal agar program ini berkelanjutan,” pungkas Iskandar Usman Al-Farlaky. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait