INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Gumpalan Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan Pasien, Dokter RSUD Tamiang Dilaporkan ke Polda Aceh

Last updated: Selasa, 14 November 2023 00:12 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Gulungan tampon atau kain kasa yang tertinggal dalam kemaluan korban
Gulungan tampon atau kain kasa yang tertinggal dalam kemaluan korban
SHARE

BANDA ACEH — Seorang dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang berinisial EA, diduga melakukan malapraktik terhadap seorang pasien berinisial RD (30).

Akibatnya korban mengalami gejala yang tidak wajar. Vaginanya mengalami nyeri hebat dan mengeluarkan cairan kuning bercampur darah.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Hal tersebut disebabkan adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan yang tertinggal dalam vaginanya selama berbulan-bulan.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH dalam keterangannya, Senin (13/11/2023) menyampaikan, kejadian bermula pada 28 Juni 2023.

Saat itu RD baru melahirkan anak pertamanya secara normal pada seorang bidan di Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang.

- ADVERTISEMENT -
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Setelah satu jam bayi dilahirkan, RD mengalami Retensio Plasenta, yakni kondisi dimana plasenta bayi tidak kunjung keluar dari rahim ibu setelah 30 menit proses persalinan.

RD kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Taminag untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Di RSUD Aceh Tamiang, RD mendapat tindakan operasi pembedahan perut (Post LaparatomiI) untuk mengeluarkan plasenta dari rahimnya.

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Pasca operasi, RD dirawat intensif selama beberapa hari di ruang Intenssive Care Unit (ICU), hingga diperbolehkan pulang pada tanggal 5 Juli 2023.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Surat Keterangan dokter RSUD Tamiang Nomor: 445/2586 tanggal 11 Juli 2023 yang ditandatangani oleh EA, RD didiagnosa mengalami Post Laparatomi a/i Morbidly Adherent + Riwayat Syok Hipovolemik P1 Post Partum Spontan Luar di Bidan.

Pasca pembedahan perut di RSUD Tamiang, RD mulai merasakan nyeri di bagian vaginanya, kesakitan ketika buang air, serta kesusahan ketika hendak duduk dan berjalan.

Vagina RD juga mulai mengeluarkan cairan kuning bercampur darah yang mengeluarkan bau tidak sedap.

Nifasnya tidak kunjung berhenti meski sudah memasuki hari ke-70 pasca persalinan. EA selaku dokter yang menangani RD menduga, vagina RD mengalami infeksi karena adanya lubang antara vagina dan anus yang mengakibatkan masuknya feses/tinja ke dalam vagina.

Untuk memastikan hal itu, EA harus melakukan prosedur perabaan dengan cara memasukkan satu jari melalui anus disertai jari lainnya melalui vagina.

Akan tetapi, RD yang masih merasa kesakitan hebat pada vaginanya menolak prosedur tersebut.

EA kemudian menerangkan kepada RD, lubang itu akan tertutup dengan sendirinya seiring berjalannya waktu tanpa perlu prosedur pemeriksaan lebih lanjut.

Karena kondisinya semakin memburuk, pada 12 September 2023, RD memeriksakan dirinya ke salah seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi lainnya di Kota Langsa.

Dalam pemeriksaan itu baru diketahui adanya benda asing dalam vagina RD.

Dokter kemudian menyarankan untuk mengeluarkan benda asing tersebut melalui tindakan operasi, karena kondisi RD tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan benda asing itu secara langsung melalui vagina.

Akhirnya pada 13 September 2023, RD kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kota Langsa.

Dari hasil operasi itu barulah diketahui, benda asing yang ada dalam vagina RD adalah gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan.

Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut (Post LaparatomiI) yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.

Mengetahui hal itu, keluarga RD kemudian mengadukan kejadian tersebut ke RSUD Aceh Tamiang.

Direktur RSUD Aceh Tamiang meresponnya dengan mengunjungi rumah RD pada 19 September 2023.

Dalam kesempatan itu, Direktur RSUD Tamiang membenarkan adanya tampon yang dimasukkan saat dilakukan tindakan operasi di RSUD Tamiang.

Namun menurutnya, berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit, tampon harus sudah dikeluarkan dalam jangka waktu 1×24 jam.

Atas kejadian ini, RD didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh telah membuat laporan ke Polda Aceh pada 2 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh.

Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malpraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP.

Selain melanggar ketentuan pidana, EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap profesional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.

“Kami berharap pihak Polda Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat. Tidak hanya dokter yang bersangkutan, pihak RSUD Aceh Tamiang juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh korban RD,” ujar Muhammad Qodrat.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 193 UU Kesehatan yang menentukan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.

Apabila pihak rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan dari pasien, maka sepatutnya rumah sakit juga harus bertanggung jawab terhadap semua kerugian pasien yang disebabkan kelalaian pelayanan.

“Kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan atensi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit plat merah itu. Hal tersebut penting dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta menjamin pelayanan prima
bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis,” harapnya.

Dengan demikian, kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang.

“Kami menilai selama ini banyak masyarakat Aceh meragukan pelayanan medis darifasilitas kesehatan di daerah. Karena itu, banyak masyarakat Aceh memilih untuk berobat ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri. Akan tetapi opsi itu hanya tersedia bagi masyarakat golongan menengah ke atas. Sedangkan bagi masyarakat miskin, tidak ada pilihan lain selain berobat pada fasilitas kesehatan terdekat, terlepas baik atau buruknya pelayanan kesehatan yang diterimanya,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemerintah setempat menjamin mutu pelayanan medis di daerahnya masing-masing, agar hak atas kesehatan juga benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk masyarakat golongan menengah ke bawah,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehdilaporkandoktergumpalankainkasakemaluanpasienpoldarsudtamiang,tertinggal,umum
Previous Article Sriwijaya FC ditahan imbang Persiraja Banda Aceh dalam lanjutan putaran kedua Liga 2 Indonesia 2023-2024, di Stadion Gelora Jakabaring (GSJ), Palembang Senin sore (13/11) Main di Palembang, Persiraja Tahan Sriwijaya FC 0-0
Next Article Wujudkan Modernisasi, Kantor Hukum Nourman & Rekan Perkuat Divisi Monitoring Perkara dan Data

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Dr dr Wahyu Lestari SpKK, Doktor pertama lulusan Prodi S-3 di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Pendidikan
dr Wahyu Lestari, Doktor Pertama Lulusan Fakultas Kedokteran USK
Selasa, 22 Agustus 2023
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?