INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu

Last updated: Rabu, 15 November 2023 22:31 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Tim penyidik Kejari Pidie Jaya menggiring mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu ke mobil tahanan. (Foto: Dok. Kejari Pidie Jaya)
Tim penyidik Kejari Pidie Jaya menggiring mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu ke mobil tahanan. (Foto: Dok. Kejari Pidie Jaya)
SHARE

BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dengan memvonis satu tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PDAM Tirta Meureudu 2015 – 2019, Syamsul Bahri, terdakwa korupsi pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan tahun 2016-2020 pada PDAM Tirta Meureudu, Pidie Jaya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Bna tanggal 26 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa Syamsul Bahri, baik dari dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan Terdakwa Syamsul Bahri dari seluruh dakwaan Penuntut Umum

- ADVERTISEMENT -

Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya mengajukan Kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2023 sebagai Pemohon Kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Terdakwa SYAMSUL BAHRI bin SYAMSUDDIN Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

“MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Plh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab lubis SH, Rabu (15/11)

MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa ditahan.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Asal Perkara

- ADVERTISEMENT -

Perkara Penyimpangan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Air Pelanggan Tahun 2016 – 2020 Pada DPAM Tirta Krueng Meureudu Pidie Jaya dilakukan oleh Penyidik pada Kejari Pidie Jaya sebagaimana tertuang didalam Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor : Print-01/L.1.31/Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022.

Terdakwa sebagai Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu selama periode 2015 – 2019 memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menjalankan manajemen operasional dan keuangan PDAM secara profesional sesuai dengan tujuan PDAM itu sendiri yakni memenuhi kebutuhan air minum, memberikan kontribusi pendapatan daerah, menunjang pembangunan daerah dan menunjang pembangunan nasional.

Namun justru terdakwa tidak menunjukan kinerja yang baik dengan tidak pernah melakukan evaluasi dan audit keuangan dalam rangka menunjang penerimaan dan pendapatan PDAM sehingga seluruh penerimaan dan pendapatan PDAM dapat memenuhi target sebagaimana yang tertuang didalam RKAP PDAM Tirta Krueng Meureudu dan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Seharusnya seluruh penerimaan dari tagihan air seluruhnya menjadi pendapatan yang sah PDAM, namun kenyataannya menjadi berkurang setiap tahunnya secara terus menerus selama rentang waktu tahun 2016 – 2019, hal ini dikarenakan uang tagihan rekening air tersebut digunakan oleh petugas untuk kepentingan pribadi, hal ini menyebabkan selisih kekurangan uang yakni antara jumlah uang rekening air yang berhasil ditagih dari pelanggan dengan jumlah uang rekening air yang disetorkan ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu yang dicatat sebagai pendapatan perusahaan.

Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 712.283.169 atau setidak-tidaknya selama terdakwa menjabat dari tahun 2016 – 2019 sebesar Rp 620.328.259 berdasarkan surat nomor : 700/50/PDTT/IA-IRSUS/2022 tanggal 04 November 2022 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Aceh terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 – 2020. (IA)

TAGGED:batalkanbebas,diruthukumkrueng,mantanmeureudupdam,tirtavonis
Previous Article Wakil Dubes Australia untuk Indonesia Stephen Scott mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh, disambut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Darmansyah Hasibuan SH MH di ruang Command Center, Selasa siang, 14 November 2023. (Foto: Mahkamah Syar'iyah Aceh) Wakil Dubes Australia Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ini Kerja Sama yang Dibahas
Next Article Ketua Badan BMA Mohammad Haikal bersama Direktur Eksekutif BSI Maslahat Sukoriyanto Saputro menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyetoran zakat karyawan BSI ke BMA, di Gedung Landmark BSI, Banda Aceh, Rabu (15/11). Turut disaksikan Asisten III Setda Aceh Iskandar AP dan Dirut BSI Hery Gunardi Setor Zakat Karyawan di Aceh, BSI Teken MoU dengan BMA

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?