INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu

Last updated: Rabu, 15 November 2023 22:31 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Tim penyidik Kejari Pidie Jaya menggiring mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu ke mobil tahanan. (Foto: Dok. Kejari Pidie Jaya)
Tim penyidik Kejari Pidie Jaya menggiring mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu ke mobil tahanan. (Foto: Dok. Kejari Pidie Jaya)
SHARE

BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dengan memvonis satu tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PDAM Tirta Meureudu 2015 – 2019, Syamsul Bahri, terdakwa korupsi pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan tahun 2016-2020 pada PDAM Tirta Meureudu, Pidie Jaya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IA Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN-Bna tanggal 26 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh dalam putusan in casu telah membebaskan terdakwa Syamsul Bahri, baik dari dakwaan primer, dakwaan subsider maupun dakwaan lebih subsider.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang telah membebaskan Terdakwa Syamsul Bahri dari seluruh dakwaan Penuntut Umum

- ADVERTISEMENT -

Penuntut Umum pada Kejari Pidie Jaya mengajukan Kasasi sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 8 Juni 2023 dan Memori Kasasi dari Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2023 sebagai Pemohon Kasasi yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Terdakwa SYAMSUL BAHRI bin SYAMSUDDIN Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023, yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya.

- ADVERTISEMENT -
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

“MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 26 Mei 2023. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Plh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab lubis SH, Rabu (15/11)

MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa ditahan.

Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Asal Perkara

- ADVERTISEMENT -

Perkara Penyimpangan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Air Pelanggan Tahun 2016 – 2020 Pada DPAM Tirta Krueng Meureudu Pidie Jaya dilakukan oleh Penyidik pada Kejari Pidie Jaya sebagaimana tertuang didalam Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Nomor : Print-01/L.1.31/Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022.

Terdakwa sebagai Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu selama periode 2015 – 2019 memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menjalankan manajemen operasional dan keuangan PDAM secara profesional sesuai dengan tujuan PDAM itu sendiri yakni memenuhi kebutuhan air minum, memberikan kontribusi pendapatan daerah, menunjang pembangunan daerah dan menunjang pembangunan nasional.

Namun justru terdakwa tidak menunjukan kinerja yang baik dengan tidak pernah melakukan evaluasi dan audit keuangan dalam rangka menunjang penerimaan dan pendapatan PDAM sehingga seluruh penerimaan dan pendapatan PDAM dapat memenuhi target sebagaimana yang tertuang didalam RKAP PDAM Tirta Krueng Meureudu dan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Seharusnya seluruh penerimaan dari tagihan air seluruhnya menjadi pendapatan yang sah PDAM, namun kenyataannya menjadi berkurang setiap tahunnya secara terus menerus selama rentang waktu tahun 2016 – 2019, hal ini dikarenakan uang tagihan rekening air tersebut digunakan oleh petugas untuk kepentingan pribadi, hal ini menyebabkan selisih kekurangan uang yakni antara jumlah uang rekening air yang berhasil ditagih dari pelanggan dengan jumlah uang rekening air yang disetorkan ke rekening bank milik PDAM Tirta Krueng Meureudu yang dicatat sebagai pendapatan perusahaan.

Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 712.283.169 atau setidak-tidaknya selama terdakwa menjabat dari tahun 2016 – 2019 sebesar Rp 620.328.259 berdasarkan surat nomor : 700/50/PDTT/IA-IRSUS/2022 tanggal 04 November 2022 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Aceh terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan Pengelolaan Penerimaan Tagihan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tahun 2016 – 2020. (IA)

TAGGED:batalkanbebas,diruthukumkrueng,mantanmeureudupdam,tirtavonis
Previous Article Wakil Dubes Australia untuk Indonesia Stephen Scott mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh, disambut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Darmansyah Hasibuan SH MH di ruang Command Center, Selasa siang, 14 November 2023. (Foto: Mahkamah Syar'iyah Aceh) Wakil Dubes Australia Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ini Kerja Sama yang Dibahas
Next Article Ketua Badan BMA Mohammad Haikal bersama Direktur Eksekutif BSI Maslahat Sukoriyanto Saputro menandatangani Nota Kesepahaman terkait penyetoran zakat karyawan BSI ke BMA, di Gedung Landmark BSI, Banda Aceh, Rabu (15/11). Turut disaksikan Asisten III Setda Aceh Iskandar AP dan Dirut BSI Hery Gunardi Setor Zakat Karyawan di Aceh, BSI Teken MoU dengan BMA

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Kementerian ESDM mendorong optimalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Air/Mikro (PLTA/PLTM) untuk menggantikan peran gas bumi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Foto: Istimewa
Ekonomi
Nyalakan Listrik, ESDM Mau Ganti Gas Bumi dengan PLTA di Aceh dan Sumut
Senin, 5 Agustus 2024
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
Terdakwa korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, meninggal dunia pada Jum'at malam, 2 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Sekda Nonaktif Terdakwa Korupsi PSR Aceh Jaya Meninggal Dunia  

Sabtu, 3 Januari 2026
KUHAP baru dinilai bentuk kesewenang-wenangan berbaju hukum. (Foto: Ist)
Hukum

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

Sabtu, 3 Januari 2026
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Jumat, 2 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?