INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Tangkap Caleg DPRK Aceh Timur DPO Kepemilikan 20 Kg Sabu

Last updated: Jumat, 17 November 2023 00:26 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang caleg PKB DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024 yang menjadi DPO kepemilikan 20 kg narkoba jenis sabu-sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang caleg PKB DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024 yang menjadi DPO kepemilikan 20 kg narkoba jenis sabu-sabu
SHARE

Aceh Timur — Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur berinisial ZL (34), yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.

ZL (34)  warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh sejak setahun terakhir, terkait kasus kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu.

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Usai memastikan ZL merupakan buronan, personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk memburu ZL.

- ADVERTISEMENT -

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. ZL ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres  Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya penangkapan salah seorang Caleg dari Partai PKB di Kabupaten Aceh Timur berinisial ZL (34) warga Kecamatan Idi Rayeuk.

- ADVERTISEMENT -
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

ZL yang maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur, namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur pada 4 November 2023. Nama ZL berada pada nomor urut 8 sebagai caleg DPRK untuk daerah pemilihan (Dapil) Aceh Timur 1.

“ZL diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba karena sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang  atau DPO,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Kapolres menerangkan, berdasarkan adanya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, ia memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022,” terang Kapolres Aceh Timur.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya ZL masuk dalam DPO/140/XI/RES42/2022/Ditresnarkoba Polda Aceh tanggal 20 November 2022.

Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.

Pada hari Rabu, 15 Nopember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan selanjutnya akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO.

“Jadi dapat kami sampaikan, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kapolres.

Terkait terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama ZL, Kapolres menyampaikan, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah.

Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” pungkas Kapolres. (IA)

TAGGED:acehcalegdpodprkkepemilikanpolisisabu,tangkaptimur,umum
Previous Article KPK mengumumkan empat tersangka kasus suap pengurusan perkara yang ditetapkan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (16/11) Kena OTT KPK, Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Next Article Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (HIMAB) Periode 2023-2025 dikukuhkan oleh Sekda Aceh Besar Sulaimi di auditorium Prof Ali Hasjmy UIN Ar Raniry Banda Aceh, Rabu (15/11) Pengurus Himpunan Mahasiswa Aceh Besar Dikukuhkan, Fokus Bidang Pendidikan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Dr dr Wahyu Lestari SpKK, Doktor pertama lulusan Prodi S-3 di Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Pendidikan
dr Wahyu Lestari, Doktor Pertama Lulusan Fakultas Kedokteran USK
Selasa, 22 Agustus 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?