INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Jaksa Peneliti Nyatakan Berkas Perkara TikToker Aceh Abu Laot Lengkap

Last updated: Rabu, 22 November 2023 21:50 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Tersangka kasus pencemaran nama baik TikToker Aceh Abu Laot
Tersangka kasus pencemaran nama baik TikToker Aceh Abu Laot
SHARE

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan lengkap atau P-21 berkas kasus pencemaran nama calon anggota DPD RI asal Aceh Sayed Muhammad Muliadi dengan tersangka TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot (34).

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan, pada Rabu, 22 November 2023 Jaksa Peneliti (P-16) pada Kejaksaan Tinggi Aceh yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka atas nama Abu Laot yang disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP telah dinyatakan lengkap (P-21).

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Hal ini sesuai dengan surat nomor: B-4225/L.1.4/Eoh.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP maka selanjutnya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh TikToker Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Kejati Aceh. Berkas tersebut kemudian diteliti oleh jaksa.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyatakan berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan setelah sebelumnya JPU menyatakan P-19 atau belum lengkap. Menurut Winardy, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh harus melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

Sementara Abu Laot hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polda Aceh. Pelapor kasus itu calon anggota DPD RI Sayed Muhammad Muliady belum bersedia berdamai dengan Abu Laot.

Sebelumnya, Abu Laot ditangkap pada Jum’at malam (6/10/2023). Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Winardy mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta tiga orang ahli terdiri dari ahli bahasa, ITE dan pidana saat memproses kasus tersebut. Polisi juga dua kali melayangkan surat pemanggilan ke Abu Laot untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

- ADVERTISEMENT -

“Ini dua kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang jelas. Kemudian setelah dua kali kita panggil maka kita terbitkan surat panggilan dengan perintah membawa,” kata Winardy kepada wartawan, Rabu (11/10).

Menurutnya, tim Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan pelacakan keberadaan Abu Laot. Polisi sempat mendatangi toko tempat Abu Laot berjualan dan menemui istrinya.

“Beberapa temannya kita lakukan pemeriksaan tapi yg bersangkutan tidak ada ditempat. Berkat kerja keras tim dapat kita tangkap di Cianjur. Tidak ada perlawanan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

Penyidik disebut awalnya memeriksa Abu Laot sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.

“Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras Tramadol,” pungkas Winardy. (IA)

TAGGED:abuacehberkashukumjaksaJaksa Peneliti Nyatakan Berkas Perkara TikToker Aceh Abu Laot Lengkaplaotlengkapnyatakanpenelitiperkaratiktoker
Previous Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspa Yoga dalam roadshow Peringatan Hari Ibu ke-95, di Balee Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/11) Menteri PPPA Hadiri Roadshow Peringatan Hari Ibu di Aceh
Next Article Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar didampingi Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengetok palu pengesahan APBK Banda Aceh Tahun 2024 sebesar Rp 1.293.483.036.666 dalam rapat paripurna, Rabu (22/11) DPRK Ketok Palu, APBK Banda Aceh 2024 Disahkan Rp 1,29 Triliun

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?