Umum

Polres Aceh Utara Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Sawang, Seorang Tersangka Ditangkap

LHOKSUKON — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas 1 hektar di Gampong Cot Ara Batu Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (22/11/2023).

Bersama pemusnahan itu polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial M (47) warga Gampong Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Resnarkoba AKP Sunardi menyampaikan, penemuan ladang ganja itu berawal dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka M.

“Hasil pengembangan kasus, kita menemukan dua batang tanaman ganja di ladang tersangka M, itu merupakan tanaman sisa yang sebelumnya telah dipanen,” ujar AKP Sunardi.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Ia menyampaikan, dari hasil interograsi terhadap tersangka M, ditemukan lagi 1 hektar ladang yang ditanami kira-kira 8.000 batang ganja yang terbagi dari bibit siap tanam hingga tanaman ganja dengan tinggi yang bervariasi mulai dari 50 cm sampai dengan 2,5 meter.

“Ladang yang ditanami ribuan batang tanaman ganja ini diketahui merupakan milik tersangka S yang kini ditetapkan sebagai DPO, ribuan batang ganja itu telah dimusnahkan dengan cara cara dibakar di lokasi dan sebagian diambil untuk sampel Laboratorium dan Barang Bukti,” ujar AKP Sunardi. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait