INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Paspampres dan Dua TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Last updated: Senin, 27 November 2023 20:16 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tiga oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati, Senin (27/11)
Tiga oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati, Senin (27/11)
SHARE

JAKARTA — Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur , dituntut hukuman mati.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

13 Desa di Aceh Hilang Pascabanjir Bandang, 1.455 Pemerintahan Gampong Lumpuh

Tiga terdakwa oknum TNI itu yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

- ADVERTISEMENT -

“Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati,” kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).

- ADVERTISEMENT -
Nasir Djamil Ingatkan Aparat Tak Gunakan Kekerasan di Tengah Darurat Bencana Aceh

Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.

Sebelumnya diberitakan, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.

224 Desa di Aceh Masih Padam Listrik, Menteri ESDM Bahlil Kirim 1.000 Genset

Demikian disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023

- ADVERTISEMENT -

“Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun,” ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

“Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat,” lanjut Riswandono.

Diketahui, dakwaan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oleh oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.

Sementara itu, majelis hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. dengan hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel. (IA)

TAGGED:dandituntutduahukumanimammasykurmati!nasionalpaspamprespembunuhtni
Previous Article Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat memberikan sambutan singkat sekaligus membuka secara resmi MTQ ke-36 Aceh tahun 2023, di lapangan Meuligoe Bupati Simeulue, Ahad malam (26/11) Pidato 4 Menit Achmad Marzuki Saat Buka MTQ: Aceh Akan Maju Sejahtera Jika Semua Tahu Tugasnya dan Tak Berebut
Next Article Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam resmi melaporkan petinggi klub Sada Sumut FC Arya Sinulingga ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/11) Presiden Persiraja Dek Gam Resmi Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri

Populer

Aceh
Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan
Minggu, 28 Desember 2025
Surat Warga
Aceh Lumpuh Terkubur Lumpur: Negara Wajib Turun Penuh, Bukan Hanya Retorika dan Kunjungan Semata
Senin, 29 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Opini
Aceh dan Luka yang Tak Pernah Benar-benar Sembuh dalam Republik Indonesia
Senin, 29 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Nasional

TNI Bantah Tuduhan Kekerasan Saat Bubarkan Konvoi Bantuan Bawa Bendera GAM

Sabtu, 27 Desember 2025
Nasional

Amnesty Desak Usut Kekerasan TNI di Krueng Mane: Warga Sipil Dipukul Saat Antar Bantuan

Sabtu, 27 Desember 2025
Nasional

100 Personel Brimob Polda Banten Dikirim ke Aceh

Jumat, 26 Desember 2025
Menko PMK Pratikno memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan bencana banjir di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/12). (Foto: Ist)
Nasional

Menko PMK: Pemulihan Ekonomi Warga Aceh Jadi Prioritas Penanganan Dampak Banjir

Jumat, 26 Desember 2025
PT Hutama Karya menyiapkan lokasi pembangunan 120 hunian sementara untuk menampung pengungsi korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Nasional

Hutama Karya Bangun 120 Unit Huntara untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Jumat, 26 Desember 2025
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) pada rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ist)
Nasional

Terdampak Bencana, Ribuan Calon Jamaah Haji Aceh Belum Lunasi Bipih Terancam Gagal Berangkat 2026

Kamis, 25 Desember 2025
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir bersilaturahmi dengan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemenhan, Rabu, 24 Desember 2025. (Dok. PWI Pusat)
Nasional

200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang

Kamis, 25 Desember 2025
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Ist)
Nasional

SBY Tanggapi Penanganan Banjir Aceh-Sumatera: Perlu Komando Langsung Presiden

Kamis, 25 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?