INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rp 70 Miliar di Aceh Barat Dilimpahkan ke PN Banda Aceh

Last updated: Jumat, 1 Desember 2023 22:38 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20231201 223804
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat melimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh perkara Korupsi Penyimpangan Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat
SHARE

BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat.

Dua terdakwa dalam kasus korupsi tersebut adalah Zamzami, selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahun 2018 – 2019 dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat tahun 2020 s/d sekarang.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Terdakwa lainnya adalah Ir. Said Mahjali, selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat tahun 2016 – 2019.

- ADVERTISEMENT -

“Pada Kamis, 30 November 2023 telah dilakukan pelimpahan perkara Korupsi Penyimpangan Bantuan Program PSR Aceh Barat melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Jum’at (1/12).

Pasal yang didakwakan, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kronologi Perkara

Pada tahun 2017 s/d 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02 Ha, sebanyak 10 dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500 ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Dalam kenyataannya, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Spasial dan Identifikasi terhadap Areal Peremajaan Sawit Rakyat oleh Tim Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Laporan Pemeriksaan Lapangan Tim Kanwil BPN Aceh, BPK RI oleh Tim Survei dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Wilayah Aceh serta Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat Tahap 1 s/d 10 dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ditemukan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan.

- ADVERTISEMENT -

Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan. Bukan merupakan lahan perkebunan sawit. Lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih. Luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal.

Sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10 ton/ha/tahun, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya.

Sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, hal tersebut nyata-nyata bertentangan.

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara.

Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2017 – 2020, telah disimpulkan Kerugian Negara sebesar Rp 70.263.120.000. (IA)

TAGGED:acehbandabaratdilimpahkanhukumkasuskorupsimiliarperemajaansawit
Previous Article Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan debat capres dan cawapres Pilpres 2024 tak digelar secara terpisah dalam lima kali gelaran KPU Hapus Debat Khusus Cawapres di Pilpres 2024
Next Article Img 20231201 Wa0060 Pilih Ketua Umum Baru, HUDA Gelar Mubes IV

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?