INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

HUDA Minta Pemerintah Aceh Tutup Peluang Kembalinya Bank Konvensional dan Segera Perbaiki Bank Syariah

Last updated: Minggu, 3 Desember 2023 21:15 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Abu Mudi, Tu Sop dan Waled Nu saat menghadiri Mubes IV HUDA
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Abu Mudi, Tu Sop dan Waled Nu saat menghadiri Mubes IV HUDA
SHARE

BANDA ACEH – Hasil Mubahasah yang dilaksanakan Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) menyimpulkan perlunya Pemerintah Aceh menutup peluang bagi upaya-upaya mengembalikan kembali bank konvensional ke Aceh.

Selain juga, mubahasah dalam rangka Musyawarah Besar HUDA ke IV dan diikuti 300 ulama dayah ini juga mendorong Bank Syariah untuk terus berbenah memperbaiki sistem layanan agar betul-betul sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

“Mendorong untuk memastikan berlangsung penerapan ekonomi syariah di Aceh dan menutup peluang kembalinya bank konvensional ke Aceh,” ujar Dr Tgk Helmi Imran MA, Ketua Tim Mubahasah HUDA, Ahad (3/12/2023) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Poin-poin lainnya hasil mubahasah yang dibacakan oleh Tgk Helmi Imran yaitu, merangsang inovasi di sektor ekonomi syariah, seperti pengembangan produk dan layanan baru yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini dapat mencakup penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.

Poin lainnya yaitu mendukung dan mengembangkan program pendidikan formal dan informal dalam bidang ekonomi syariah.

- ADVERTISEMENT -
Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Ini mencakup pendidikan tinggi, pelatihan, dan sertifikasi untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini.

Dr Tgk Helmi Imran juga mengatakan, perlunya berkolaborasi memastikan semua aturan dan sistem dalam LKS dijalankan dengan baik oleh setiap pelaku keuangan Syariah. Serta juga pentingnya Integrasi Pendidikan Ekonomi Syariah pada kurikulum Pendidikan.

Selain itu, kata Tgk Helmi, juga penting untuk menggalakkan pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi dan usaha mikro yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah untuk membantu mengurangi ketergantungan pada sektor ekonomi konvensional.

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

“Hasil mubahasah juga mendorong dilakukannya penyelarasan antara praktik sebagian Pelaku Ekonomi Syariah yang terdapat ketimpangan dengan Qanun dan aturan yang ada. Selain itu, juga perlu adanya pelibatan MPU sebagai pengawas Qanun LKS dan HUDA sebagai pihak yang mensosialisasikan Qanun LKS kepada masyarakat, “ ujar Tgk Helmi yang akrab disapa Aba Nisam ini.

- ADVERTISEMENT -

Tgk Helmi juga menyebutkan, peserta mubahasah juga mendorong adanya pelibatan MPU dan HUDA dalam membimbing pengusaha dan pelaku bisnis untuk mengikuti etika bisnis Islam. Ini mencakup transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab sosial dalam aktivitas bisnis.

Perlu adanya edukasi dan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah di kalangan HUDA dan masyarakat. Ini dapat dilakukan melalui tabligh dan program pelatihan yang membahas manfaat dan nilai-nilai ekonomi syariah.

Poin lainnya hasil mubahasah yaitu memandang perlunya kolaborasi antara Pemerintah, Pegiat Lembaga Keuangan Syariah, Pegiat Pariwisata Halal, Pegiat Zona Halal: menciptakan kebijakan (road map) yang mendukung pengembangan ekonomi syariah.

Ulama dapat memberikan masukan dan dukungan moral untuk kebijakan yang mendukung prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, juga mendorong pengurangan Impor beras dengan memproduksikan lahan sawah. Dapat melakukan program berwakaf untuk membeli sawah dan memproduksikan ya secara professional untuk swasembada.

Mendorong pemanfaatan harta wakaf untuk sebesar-besarnya menekan angka kemiskinan dengan zakat produktif.

Mengurangi ekspor hasil tambang dan Gas Alam dan meningkatkan ekspor kopi dan rempah-rempah.

Perbaiki Bank Syariah: Cegah Ketimpangan Antara Praktik di Lapangan dengan Isi Qanun LKS

Ketua Tim Mubahasah Dr Tgk Helmi Imran dalam paparannya menyebutkan, berdasarkan temuan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki adalah perihal eksistensi Qanun/Pijakan Qanun LKS dimana terjadi ketimpangan antara praktik di lapangan dengan Qanun LKS, dan diharapkan agar praktik bank syariah dapat betul-betul sejalan dengan isi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Beberapa poin yang dipertanyakan berdasarkan temuan kata Tgk Helmi yaitu Pertama, terkait denda finansial dalam rangka penertiban nasabah yang mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 17 Tahun 2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, dimana pada butiran keputusan poin Nomor 5 tertulis: “Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.”

Yang kedua, kata Tgk Helmi, Qanun LKS pasal 31 terjadi benturan antara ayat 1 dan 2. Dan ketiga, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No 27 tahun 2002 tentang “Al-Ijarah al-muntahiyah bi altamlik” bertentangan dengan prinsip Syari’ah. Dan keempat, Fatwa No 73 tahun 2008 menyangkut musyarakah mutanakisah pada ketentuan akad No. 1 yang berbunyi “Akad musyarakah mutanakisah terdiri dari akad musyarakah atau syirkah dan bai’ (jual beli)” Ketentuan dalam fatwa tersebut mengandung indikasi penggabungan dua akad dalam satu transaksi, yaitu syirkah dan jual beli atau IMBT (Ijarah Mutanahiyah Bi Tamlik).

Hal ini menjadi masalah mengingat dalam MMQ (Musyarakah Mutanaqishah) salah satu syarik menjual/menyewakan hissah-nya kepada syarik yang lain. Bila dua akad tersebut digabung dalam satu transaksi, maka terjadi penjualan barang yang belum dimiliki.

Dan kelima, hasil kajian menemukan bahwa pasal 21 ayat 2 butir (a) menyatakan dana tabarru’ sepenuhnya adalah milik Sahibul Mal. Padahal merujuk pada fatwa DSN No 21 tahun 2001 tentang Pedoman Umum asuransi syari’ah, akad yang dilakukan dalam asuransi syariah adalah akad tijarah atau akad tabarru’.

Lalu, Tgk Dr Helmi Imran yang akrab disapa Aba Nisam ini juga mengatakan, beberapa ketimpangan yang ditemukan antara praktik LKS dengan Qanun LKS, antara lain yaitu pertama, pada murabahah dimana LKS tidak sepenuhnya membeli benda, lalu menjualnya kepada nasabah. Praktik ini menyalahi Fatwa DSN Nomor 4 tahun 2000 tentang murabahah.

“Kedua, terjadi ketimpangan pada konsep Mudharabah, yaitu (a) pihak LKS tidak menanggung rugi. (b) Pihak LKS juga mensyaratkan anggunan. (c) Mengapa mencampuradukkan antara akad mudharabah dengan rahan. (d) Pihak LKS juga menetapkan keuntungan dengan persen tertentu pada awal akad. Ketiga, Denda dengan uang bertentangan dengan Fikih. Dan Keempat, Pegangan LKS pada mudharabah apakah merujuk kepada Fatwa DSN MUI No 23 tahun 2002 atau Fatwa DSN MUI No 153 tahun 2022,” ujar Tgk Helmi. (IA)

TAGGED:acehbankdanekonomihudakembalinyakonvensionalmintapeluangpemerintahperbaikisegerasyariahtutup
Previous Article Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (Purn) Doni Monardo meninggal dunia Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia
Next Article Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin didampingi Asisten I Bachtiar dan Asisten III Faisal menjanjikan bonus untuk kafilah MTQ Banda Aceh atas keberhasilan meraih juara umum MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Aceh tahun 2023 di Simeulue Banda Aceh Bawa Pulang Juara Umum MTQ, Pj Wali Kota Siapkan Bonus

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

BSI memperkenalkan peluang karier dan proses rekrutmen kepada mahasiswa USK,Banda Aceh melalui kegiatan Sharia Career Talk di ruang VIP AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum'at (14/11).
Ekonomi

BSI Perkenalkan Peluang Karier dan Rekrutmen untuk Mahasiswa USK

Jumat, 14 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan ketidakwajaran harga barang impor saat meninjau pemeriksaan fisik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Ekonomi

Purbaya Temukan Dugaan Manipulasi Nilai Impor, Barang Seharga Rp100 Ribu Dijual Puluhan Juta di Marketplace

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Syahrul resmi menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2025–2029
Ekonomi

Syahrul Ditunjuk Jadi Direktur Operasional Bank Aceh Syariah

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Ketua Dekranasda Aceh Marlina Usman bersama Wakil Ketua Mukarramah dan Ketua DWP Aceh Malahayati, berkunjung ke stan kabupaten/kota se-Aceh, pada Pameran Kriya Unggulan Dekranasda se-Aceh, yang digelar di UMKM Center Bank Aceh, Sabtu (8/11).
Ekonomi

Dekranasda Aceh Dorong Kriya dan Wastra Daerah Naik Kelas

Minggu, 9 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?