INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Kementerian Keuangan Inisiator Penyelesaian RPP Zakat Pengurang Pajak

Last updated: Kamis, 7 Desember 2023 15:00 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Forum High Level Discussion “Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak" di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023
Forum High Level Discussion “Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak" di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023
SHARE

JAKARTA — Penantian panjang masyarakat Aceh terhadap implementasi pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menemukan titik terang, setelah Kementerian Keuangan RI disepakati menjadi pemrakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat Sebagai Faktor Pengurang Pajak dalam High Level Discussion di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Dengan kejelasan inisiator RPP ini, diharapkan penantian 17 tahun untuk aturan teknis mekanisme zakat sebagai faktor pengurang pajak segera berakhir.

Petugas PLN menyambung jaringan listrik di Rumah Hunian Sementara Aceh Tamiang. PLN telah menyiapkan infrastruktur kelistrikan di kawasan tersebut, seperti pembangunan trafo, jaringan listrik dan kWh meter untuk masing-masing rumah yang telah terbangun. (Foto: Ist)
PLN Sambung Jaringan Listrik ke Bangunan Huntara di Aceh Tamiang 

Forum High Level Discussion “Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Aceh sesuai UU 11/2006” tersebut diinisiasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan mengundang Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh dan Pemerintah Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini memimpin jalannya High Level Discussion memulai forum dengan menyampaikan dua amanah UUPA terkait pengelolaan zakat yaitu Pasal 180 tentang zakat sebagai bagian pendapatan asli daerah dan pasal 192 tentang zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

Pasal 192 sampai hari ini masih belum terlaksana karena tidak adanya payung hukum yang mengatur teknis implementasinya.

- ADVERTISEMENT -
BSI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Rumah Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
BSI Bangun 15 Persen Huntara Korban Banjir Aceh

Pemerintah Aceh sendiri telah berupaya untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi kekhususan pengelolaan zakat Aceh tersebut dengan menyurati Pemerintah Pusat.

“Setidaknya, dalam catatan KNEKS, upaya ini sudah lima kali dilakukan oleh Pemerintah Aceh sejak 12 April 2007 oleh Wagub Muhammad Nazar dan terakhir pada 11 September 2023 oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Ini menunjukkan ada harapan besar dari masyarakat Aceh, kekhususan ini segera terwujud,” katanya.

Selanjutnya, Direktur Eksekutif KDEKS Aceh Prof Dr Syahrizal Abbas MA yang memimpin delegasi Aceh menyampaikan dasar historis dan yuridis keistimewaan Aceh termasuk dalam pengelolaan zakat yang merupakan bagian integral dalam Pendapatan Asli Aceh.

Lanjutan pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Tahap IV yang merupakan tahap akhir dengan APBA sebesar Rp23,7 miliar tidak selesai hingga akhir tahun 2025. (Foto: Ist)
Empat Tahun Dikerjakan, Gedung Dinas Keuangan Aceh Tak Rampung Akhir 2025

Ia juga menyampaikan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat pengukuhan KDEKS Aceh 7 September 2023 untuk merealisasikan zakat sebagai faktor pengurang pajak di Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Ramzi MSi menyampaikan pengakuan zakat sebagai faktor pengurang pajak untuk Aceh sangat mendesak sekarang mengingat dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh akan berkurang, sehingga dana pembangunan Aceh harus diupayakan secara mandiri.

“Setidaknya, dana zakat yang dibayar dan masuk sebagai PAD Aceh akan membantu kemandirian fiskal Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Utusan dari Kementerian yang hadir dalam High Level Discussion tersebut semua mendukung kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat dan siap terlibat dalam penyusunan RPP Zakat sebagai Faktor Pengurang Pajak secara lebih detail.

Kementerian Dalam Negeri bahkan sudah menyiapkan anggaran untuk pembahasan secara intens RPP yang menjadi kekhususan Aceh tersebut pada 2024.

Wakil Ketus BAZNAS RI Mokhamad Mahdum menyampaikan kalau RPP ini disahkan, akan berdampak strategis terhadap pengelolaan zakat yang lebih optimal di Indonesia karena zakat menjadi bagian dari kebijakan fiskal, yang secara sistematis akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Aceh.

Atas dasar itu, forum merekomendasikan Kementerian Keuangan menjadi pemrakarsa RPP Zakat Pengurang Pajak dan membentuk Pokja (kelompok kerja) dengan melibatkan berbagai kementerian terkait dan juga Pemerintah Aceh dalam penyusunan draf RPP tersebut. (IA)

TAGGED:ekonomiinisiatorkementeriankeuanganpajakpengurangpenyelesaianrppzakat
Previous Article Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP DPRA Diminta Berpikir Arif, Tidak Paksakan Dana Otsus 20 Persen Untuk Kabupaten/Kota
Next Article Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum melakukan pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan 8 ketua pengadilan negeri (PN) di Aceh pada 6-7 Desember 2023 Suharjono Lantik 8 Ketua Pengadilan Negeri di Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Putra Aceh Brigjen Pol Dedy Tabrani resmi menyandang bintang satu setelah beberapa pekan mengemban tugas sebagai Kepala BNNP Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Pecah Bintang, Brigjen Dedy Tabrani Jenderal Baru dari Tanah Rencong
Jumat, 2 Januari 2026
Puluhan ribu personel TNI yang dikerahkan dalam penanganan bencana Aceh-Sumatera tidak bekerja cuma-cuma. Setiap personel yang bertugas di lapangan memperoleh uang makan dan uang lelah dengan total Rp165 ribu per hari. (Foto: Ist)
Nasional
Tidak Gratis, Personel TNI Tangani Bencana Aceh–Sumatera Terima Uang Rp165 Ribu per Hari
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Sebuah ironi telanjang terkuak dalam skema pembiayaan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh
Ironi Anggaran Bencana Aceh-Sumatera: Rp165 Ribu per Hari untuk TNI, Pengungsi Banjir Hanya Rp10 Ribu
Jumat, 2 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Pasar Hewan yang baru direhab di Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Rabu (31/12). (Foto: Ist)
Ekonomi

Selesai Direhab, Pasar Hewan Sibreh Siap Digunakan 

Kamis, 1 Januari 2026
PLN terus bekerja keras memulihkan sistem kelistrikan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  

Kamis, 1 Januari 2026
PT Pembangunan Aceh (PEMA) melanjutkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Ekonomi

PT PEMA Lanjutkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih

Rabu, 31 Desember 2025
Ekonomi

Layanan Pulih 100%, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Waspada Phishing “CoreTax”, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Pertamina Pulihkan 12 Sumur dan Pasok Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Tamiang 

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Tembus Jalur Darat, 7 Mobil Tangki Pertamina Pasok BBM ke SPBU Bener Meriah

Senin, 29 Desember 2025
Ekonomi

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Pembiayaan Nasabah KUR/UMKM Terdampak Bencana

Senin, 29 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?