INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Tersangka Korupsi PPJ Mengaku Diintimidasi, Pengacara Laporkan Jaksa Kejari Lhokseumawe ke Jamwas Kejagung

Last updated: Jumat, 8 Desember 2023 00:27 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Pengacara tersangka korupsi insentif pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, Zaini Djalil SH
Pengacara tersangka korupsi insentif pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, Zaini Djalil SH
SHARE

LHOKSEUMAWE —- Tim kuasa hukum bersama kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe yang terdiri dari Zaini Djalil SH, Erlanda Juliansyah Putra SH MH, Muslim AR SH dan Rekan mengadukan tindakan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, karena mengintimidasi salah satu kliennya yang sedang menjalani Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Zaini Djalil menyampaikan, dua oknum dari Kejari Lhokseumawe berinisial SC dan RK menjemput paksa salah satu kliennya pada tengah malam dan mengintimidasi agar mencabut Praperadilan.

Kasubdit II Ditrekrimsus TIPID Fismondev Polda Aceh, Kompol Frihamdeni memaparkan berbagai modus tindak pidana perbankan yang marak terjadi di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Ungkap Banyak Kasus Kredit Bermasalah Akibat Kolusi dengan Pegawai Bank

Oknum itu mengancam jika Praperadilan terus berlanjut, maka tuntutan hukumannya akan diperberat.

- ADVERTISEMENT -

“Kedua oknum tersebut juga mengancam akan segera menetapkan kembali klien kami sebagai tersangka apabila klien kami memenangkan Praperadilan dan mereka juga menanyakan berapa jumlah honor yang dibayarkan kepada pengacara,” kata Zaini Djalil, Kamis (7/12/2023).

Menurut Zaini Djalil, oknum tersebut telah mengajukan sejumlah pertanyaan tak etis disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menuduh tuduhan tertentu ke majelis hakim.

- ADVERTISEMENT -
Muspika Tangse, Pidie, bersama Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar Silaturahmi Kebangsaan yang dihadiri berbagai unsur dan tokoh masyarakat, Senin (17/11). (Foto: Ist)
KPA dan Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Rawat Damai dalam Bingkai NKRI

Selain itu, kliennya dijanjikan tuntutan ringan jika bersedia mencabut Praperadilan.

Zaini Djalil mengatakan timnya telah melaporkan kedua oknum jaksa itu ke Jamwas Kejagung atau Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar diproses sesuai aturan.

“Apalagi setelah kami selidiki ternyata kedua oknum tersebut kabarnya adalah penjaga tahanan dan kami dalam laporannya menyebutkan keduanya merupakan jaksa fungsional sehingga peranan Aswas dan Jamwas di sini penting untuk memastikan oknum tersebut sesungguhnya siapa dan atas dasar apa mereka menyampaikan hal demikian. Kami selaku kuasa hukum tentu kecewa dengan sikap tersebut karena ada proses yang tidak fair dan sangat bertentangan dengan prinsip penegakkan hukum,” kata Zaini Djalil.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Bener Meriah, Senin, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Kapolda Soroti Paradoks Aceh: Paling Aman di Indonesia, Ekonomi Terendah di Sumatera

Dengan pertimbangan keamanan dan kekhawatiran akan terjadi lagi intimidasi lanjutan, lanjut Zaini Djalil, akhirnya kliennya memutuskan mencabut permohonan Praperadilan yang tinggal menunggu putusan hakim tersebut.

- ADVERTISEMENT -

“Oleh karenanya atas berbagai pertimbangan maka kami mencabut permohonan Prapid menjelang putusan sebab dikhawatirkan intimidasi serupa dapat terjadi kembali. Oleh karenanya, kami meminta Kejati Aceh memberikan perlindungan terhadap klien kami,” harapnya.

Zaini Djalil menyampaikan, dalam proses Praperadilan yang sudah berlangsung beberapa hari di PN Lhokseumawe, terungkap sejumlah fakta janggal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Dalam persidangan Prapid terbukti bahwa selama ini para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya melalui surat hasil ekspose kejaksaan semata. Padahal Undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan hanya BPK dan BPKP yang berhak merilis penghitungan kerugian negara, sehingga dalam hal ini Kejari Lhokseumawe telah melakukan tindakan abuse of power dan menyalahgunakan kewenangannya selaku penyidik,” ungkap Zaini Djalil.

“Bahkan fakta yang mengejutkan kami sampai dengan surat tugas audit berakhir 30 November, di hadapan majelis hakim disampaikan bahwa BPKP belum mengeluarkan hasil audit terhadap kerugian negara yang membuat kami bertanya-tanya kenapa klien kami jadi tersangka bila hasil auditnya tidak ditemukan? Sebab esensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor itu harus ada kerugian negara dan BPKP tidak pernah mengeluarkan hasil audit tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya terkait tuduhan korupsi yang dialamatkan ke kliennya, Zaini menjelaskan, pemungutan pajak penerangan jalan sudah dilakukan oleh PLN selaku wajib pajak sejak lama dan untuk Lhokseumawe sejak tahun 2012, ada dasar hukumnya qanun dan MoU antara PLN dan Pemko Lhokseumawe dan tidak ada yang salah untuk itu.

Hak pungut atau sebutan lain insentif yang menurut jaksa tidak bisa diterima oleh para kliennya hanyalah berdasarkan asumsi, sebab insentif itu diperkenankan dan ada dasar hukumnya baik melalui Peraturan Pemerintah maupun aturan lainnya yang diatur di dalam peraturan perundang-undagan dan sudah dibahas melalui mekanisme anggaran, karena ada dalam Qanun APBK setiap tahunnya.

Jadi tidak benar seperti kata Kajari Lhokseumawe tidak dibahas dengan dewan.

“Sebagai informasi dan boleh dicek seluruh Indonesia praktiknya sama dan di Aceh untuk semua kabupaten/kota melaksanakan juga hal yang sama, maka pertanyaannya kenapa baru sekarang dan kenapa hanya klien kami yang dianggap salah?” kata Zaini.

“Di sisi lain bila kita mencermati qanun tentang PPJ Kota Lhokseumawe juga disebutkan siapa yang berhak menjadi penyidik dalam kasus ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Qanun Nomor 6 Tahun 2012 tentang PPJ sehingga jaksa dalam hal ini telah salah alamat menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.

“Oleh karenanya, kami masih mempertimbangkan untuk kembali mengajukan Praperadilan, dengan catatan pihak Kejari Lhokseumawe tidak melakukan intimidasi baik kepada klien kami maupun kepada BPKP dengan mendesak lembaga tersebut mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dan kami meminta apabila nanti kami kembali mengajukan Praperadilan, silahkan awak media hadir saat persidangan agar terlihat faktanya memang Kejari Lhokseumawe cenderung menyalahgunakan kekuasannya,” bebernya.

“Kami kecewa dengan penegakan hukum yang tidak mengedepankan prinsip yang telah ditetapkan oleh hukum itu sendiri. Dapat dibayangkan orang yang belum terbukti bersalah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa didasari kerugian negara dan ini tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pada pihak lainnya,” kata Zaini Djalil. (IA)

TAGGED:diintimidasi,jaksajamwaskejagungkejarikorupsilaporkanlhokseumawe,mengakupengacarappj,tersangkaumum
Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menerima DIPA Tahun 2024 yang diserahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis (7/12) Kapolda Aceh Terima DIPA 2024 dari Kapolri
Next Article DPRA menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi Aceh, Kamis (7/12) di Gedung Utama DPRA DPRA Paripurnakan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Aceh

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Seorang pria berinisial DH (36 tahun) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang pada Jumat (14/11/2025) atas tuduhan persetubuhan berulang terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Umum

Balas Dendam ke Istri, Pria Tega Setubuhi Adik Iparnya yang Masih 13 Tahun Hingga 12 Kali

Senin, 17 November 2025
Pesawat angkut strategis A-400 dari Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma mendarat perdana di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad (16/11).
Umum

Pesawat A-400 TNI AU Mendarat Perdana di Aceh

Senin, 17 November 2025
Kegiatan Safety Riding yang digelar Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin (17/11).
Umum

Tekan Kecelakaan Prajurit TNI, Pomdam IM Gelar Safety Riding

Senin, 17 November 2025
Kepala LAN RI, Muhammad Taufiq bersama Sekretaris Utama LAN, Andi Taufiq tiba di Aceh
Umum

LAN RI Gelar Rakor Nasional di Aceh

Senin, 17 November 2025
Warga Jalan Kramat Oyar RT 06/04, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan di area pembuangan sampah pada Minggu (16/11) pagi.
Umum

Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag di Dekat Jurang Kali Sunter

Senin, 17 November 2025
Senam Jantung Sehat, di area car free day (CFD) Kota Banda Aceh, di kawasan Jalan Daud Beureueh, Ahad pagi (16/11).
Umum

Kak Na Ajak Masyarakat Aceh Ikut Senam Jantung Sehat

Senin, 17 November 2025
Dinas Sosial Aceh menggelar Family Gathering 2025 pada Ahad, 16 November 2025, di Pantai Penyu 2, Lhoknga, Aceh Besar.
Umum

Dinsos Aceh Gelar Family Gathering: Perkuat Kekompakan dan Soliditas Pilar Sosial

Senin, 17 November 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan ke Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 857/Gana Gajahsora di Desa Turue Cut, Kecamatan Mane, Pidie, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Umum

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Yonif TP 857/GG di Pidie, Tekankan Kedekatan TNI dengan Rakyat

Senin, 17 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?