INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Senin Besok

Last updated: Minggu, 10 Desember 2023 23:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Bireuen Aceh pada Senin pagi, 11 Desember 2023
Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Bireuen Aceh pada Senin pagi, 11 Desember 2023
SHARE

JAKARTA — Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Bireuen Aceh pada Senin besok (11/12/2023).

Hal tersebut disampaikan H Sudirman alias Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh, Ahad (10/12).

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Haji Uma mengatakan, dirinya sudah menerima pemberitahuan sidang putusan melalui kepala Oditur Militer II-07 Kol Riswandono, tanggal 6 Desember 2023 lalu termasuk menerima salinan surat panggilan yang ditujukan kepada saksi-saksi.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu Haji Uma juga memohon doa kepada seluruh rakyat Aceh agar majelis hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan Oditur Militer yaitu pasal 340 hukuman berencana dan pemberhentian dengan tidak hormat dari TNI.

“Kita sangat mengharapkan doa dari seluruh rakyat Aceh pada khususnya, agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yanitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ungkap Haji Uma.

- ADVERTISEMENT -
500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Haji Uma menambahkan dirinya tetap komit mengawal kasus pembunuhan ini hingga selesai sebagaimana janjinya pada saat mengangkat kasus ini ke publik hingga viral pada akhir Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati. Ketiganya juga dituntut agar dipecat dari TNI.

“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Hal yang Memberatkan

Ada enam poin yang menjadi hal memberatkan bagi ketiga terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa disebut melanggar sapta marga sumpah prajurit TNI.

“Hal-hal yang memberatkan (yakni) perbuatan Terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Perbuatan Terdakwa melanggar sapta marga sumpah prajurit, butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dengan disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ketujuh tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.

Upen menyebutkan hal lain yang memberatkan ialah perbuatan ketiga terdakwa dianggap tidak manusiawi dan sadis. Ketiga terdakwa juga dianggap telah mencemarkan nama baik kesatuan TNI.

“Empat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena sampai hati tanpa belas kasihan telah membunuh sesama manusia, yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saksi 1 mengalami luka-luka. Perbuatan terdakwa tergolong sadis,” sebut Upen.

Perbuatan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Iman Masykur juga membuat kedua orang tuanya kehilangan dan menyisakan duka yang mendalam.

“Enam, perbuatan para terdakwa membuat saksi selaku orangtua kandung korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam,” kata Upen.

Oditur menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa. “Hal hal yang meringankan, nihil,” sebut Upen. (IA)

TAGGED:besok,divonisimammasykuroknumpembunuhsenin,tigaTiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Senin Besoktniumum
Previous Article Warga Lamreh Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar mengantar pengungsi warga Rohingya ke Kantor Gubernur Aceh, Ahad malam (10/12) Warga Lamreh Antar Pengungsi Rohingya ke Kantor Gubernur Aceh
Next Article Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyerahkan piala juara umum Festival Qur'ani IV se-Kota Banda Aceh 2023 kepada Camat Ulee Kareng Akbar Mirza di halaman Masjid Al-Furqan Gampong Beurawe. (Foto: Dok. Humas DPRK Banda Aceh) Festival Qur’ani se-Kota Banda Aceh 2023, Kecamatan Ulee Kareng Juara Umum

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Ekonomi
BSI Serahkan 90 Unit Huntara ke Pemkab Aceh Tamiang
Sabtu, 10 Januari 2026
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?