Umum

Ombudsman Aceh Prihatin Puluhan Pegawai Non PNS RSUD Meuraxa Diberhentikan

BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menanggapi terkait pemberhentian puluhan Pegawai Non PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh baru-baru ini.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dia Rubianty mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan pengaduan terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi sejumlah tenaga non-ASN di RSUD Meuraxa.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Tentunya, hingga tanggal 11 Desember 2023 ini, kita belum menerima laporan pengaduan dari pegawai RSUD Meuraxa yang tidak diperpanjang kontraknya,” ujar Dian Rubianty, Senin (11/12).

Menurutnya, Ombudsman tentunya prihatin, atas kehilangan pekerjaan bagi sejumlah tenaga non-ASN tersebut.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Berdasarkan keterangan Direktur RSUD Meuraxa melalui pemberitaan media, lanjut Dian, keputusan pemberhentian pegawai itu diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Sebagai lembaga negara yang dimandatkan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman tentunya akan ikut memastikan proses evaluasi kinerja dimaksud apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau belum,” terangnya.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, juga dijelaskan khusus dalam Peraturan Wali Kota tentang manajemen RSUD, tenaga non-ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Baik oleh pihak manajemen rumah sakit, maupun oleh tenaga non-ASN yang bersangkutan.

Manajemen rumah sakit juga berkewajiban memastikan kompetensi setiap pegawai, baik tenaga ASN maupun non-ASN.

Hal ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk evaluasi kinerja pegawai.

Tenaga non ASN berhak mendapat penjelasan dari pihak manajemen rumah sakit. Jika menurut mereka proses evaluasi tidak sesuai ketentuan, atau merasa keberatan atas hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.

Selain itu, Ombudsman juga berharap kebijakan rumah sakit ini tidak berdampak pada kualitas layanan yang diberikan oleh RSUD Meuraxa.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh berterimakasih atas dan tetap mengharapkan partisipasi masyarakat, termasuk media, ikut memantau proses penerimaan, pembinaan, dan evaluasi kinerja pemberi layanan publik, baik ASN maupun non-ASN. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait