INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

KIP Rekrut 80.230 Petugas KPPS di Aceh, Usia Maksimal 55 Tahun dan Surat Sehat Jadi Syarat

Last updated: Rabu, 13 Desember 2023 01:04 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh merekrut sebanyak 80.230 petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024
Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh merekrut sebanyak 80.230 petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024
SHARE

BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh merekrut sebanyak 80.230 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan, pendaftaran seleksi KPPS dibuka sejak 11 hingga 20 Desember 2023.

Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Untuk pendaftaran seleksi petugas KPPS dilakukan di panitia pemungutan suara (PPS) atau penyelenggara Pemilu di tingkat desa.

- ADVERTISEMENT -

“Kebutuhan petugas KPPS di Aceh adalah sebanyak 80.230 orang,” kata Saiful, Selasa (12/12/2023).

Mereka bertugas di tempat pemungutan suara atau TPS. Masing-masing TPS ditugaskan lima petugas KPPS. Jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 16.046 TPS

- ADVERTISEMENT -
Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Tugas KPPS di antaranya menyampaikan undangan pemilihan kepada pemilih, pembuatan TPS, pemungutan suara serta rekapitulasi hasil pemungutan suara. Rentang waktu tugas KPPS dihitung selama sebulan.

Selain petugas KPPS, juga ada dua petugas perlindungan masyarakat (linmas) di setiap TPS. Jadi, jumlah petugas linmas yang direkrut sebanyak 32.098 orang.

Saiful mengatakan perekrutan petugas linmas pemerintah daerah melalui badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol). Sementara, honor petugas linmas ada di KIP masing-masing kabupaten/kota.

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Pendaftaran termasuk jadwal maupun persyaratan, diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024.

- ADVERTISEMENT -

Adapun persyaratan Calon Anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

* Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
* Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
* Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
* Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
* Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
* Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
* Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
* Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
* Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

TAGGED:80.230acehdanjadikipkppsmaksimalpetugaspolitikrekrutsehat,suratsyarattahunusia
Previous Article Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Libur Nataru, Polda Aceh Tiadakan Sementara Tilang Manual
Next Article Warga Aceh Tamiang menggelar aksi dan mengusir tim UNHCR, IOM dan Pemkab Aceh Tamiang saat meninjau lokasi yang direncanakan tempat penampungan sementara pengungsi di lahan perkebunan sawit PTPN, kawasan Simpang Empat Opak Pemkab Aceh Tamiang Tolak Pengungsi Rohingya, Tim UNHCR Diusir Warga Saat Cek Lokasi

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
Politik

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Jumat, 14 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Politik

Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Minggu, 9 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Politik

Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?