INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Pejabat Sabang Terdakwa Korupsi Lahan TPA

Last updated: Kamis, 14 Desember 2023 20:41 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH didampingi Kasi Intelijen Filman Ramadhan dan Kasi Pidsus memberikan keterangan pers di Sabang, Kamis (14/12). (Foto: Dok. Kejari Sabang)
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH didampingi Kasi Intelijen Filman Ramadhan dan Kasi Pidsus memberikan keterangan pers di Sabang, Kamis (14/12). (Foto: Dok. Kejari Sabang)
SHARE

SABANG — Upaya hukum kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang atas perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas LHK Sabang TA 2020 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Sebelumnya upaya hukum kasasi dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas dari segala tuntutan terhadap para terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PNBna atas nama Firdaus SPd dan putusan Nomor: 8/Pid.SusTPK/2023/PNBna atas nama Ir. Anas Farhuddin masing-masing tanggal 15 Juni 2023.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Diketahui, keduanya adalah mantan pejabat Pemko Sabang. Firdaus merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang. Sedangkan Anas Fahruddin adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sabang.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya, Anas Fahruddin, dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sabang, Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Suka Jaya, Sabang.

Sementara itu, Firdaus yang merupakan pemilik lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dengan subsider selama 4 tahun atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TPA tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Firdaus dan Anas Fahruddin sebelumnya diduga terlibat dalam tindakan peningkatan harga pembelian tanah untuk lahan TPA Sabang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

“Dari laman resmi Mahkamah Agung RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan, dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasasi yang diajukan terdahulu maka Hakim di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 atas nama Ir Anas Fahruddin dan Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 atas nama Firdaus,” ujar Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH, di Sabang, Kamis (14/12)

Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana:

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

MA menjatuhkan pidana penjara atas nama Terdakwa Firdaus SP selama 4,5 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka terpidana harus menjalani kurungan selama 3 bulan (sudsidair), serta berkewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.407.510.000 akan dikonpensasikan dengan uang yang diambil dari terdakwa sebesar Rp 300 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

- ADVERTISEMENT -

Sedangkan untuk Terdakwa Anas Fahruddin selaku Kadis LHK Sabang periode tahun 2020 dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta sudsidair 2 bulan.

Dalam hubungan kedua terdakwa perbuatan itu dilakukan dengan cara turut serta atau bersekongkol dari sejak proses perencanaan, pemilihan di lokasi tertentu, harga ganti rugi, sampai dengan proses pembayaran lahan.

Selain Anas Fahruddin dan Firdaus, Penuntut Umum Kejari Sabang saat ini tengah menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara atas nama DA, selaku Penilai Publik (KJPP) yang akan dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2023.

Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Sabang telah menuntut DA dengan pidana penjara 5 tahun denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp 63.624.000 dan pidana tambahan berupa pencabutan izin sebagai KJPP selama 2 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. (IA)

TAGGED:batalkanbebas,duahukumkorupsilahanmantanpejabatsabangterdakwatpavonis
Previous Article Dayah Ulee Titi Aceh Besar menjalin kerja sama pelayanan kesehatan bagi santri dan santriwati yang mondok di dayah tersebut dengan pihak RSUD Meuraxa Banda Aceh Beri Pelayanan Kesehatan Santri, Dayah Ulee Titi Jalin Kerja Sama dengan RSUD Meuraxa
Next Article Img 20231214 Wa0098 Selamatkan Hutan Aceh, Wali Nanggroe Dorong Pemerintah Tetapkan Hutan Adat Mukim

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Wakil Ketua DPRK Simeulue Positif Narkoba, Terjaring Razia Tempat Hiburan di Medan
Jumat, 14 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?