INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017 ke Rutan Kajhu

Last updated: Jumat, 15 Desember 2023 00:57 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejari Banda Aceh melakukan eksekusi terpidana Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 ke Rutan Kajhu Kelas II Banda Aceh, Kamis (14/12)
Kejari Banda Aceh melakukan eksekusi terpidana Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 ke Rutan Kajhu Kelas II Banda Aceh, Kamis (14/12)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan eksekusi terpidana Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 ke Rutan Kajhu Kelas II Banda Aceh, Kamis (14/12/2023).

Eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan Kasasi Kejari Banda Aceh dalam perkara perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017.

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Dalam putusan kasasi, Mirza dihukum empat tahun penjara, setelah sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Sedangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mirza hanya divonis 2 tahun.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH didampingi Kasi Pidsus Putra Masduri

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, membatalkan vonis bebas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023 yang memperbaiki putusan PN Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023, dengan menambah lamanya pidana terhadap terpidana Mirza yaitu selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Muharizal, Kamis (14/12).

- ADVERTISEMENT -
Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Terpidana Mirza Bin Ramli dengan dikawal ketat aparat kepolisian, dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Putra Masduri SH MH, Asmadi Syam SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Sutrisna SH, Yuni Rahayu SH dan Anggota Tim Tindak Pidana Khusus dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Banda Aceh membawa terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk dieksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

Sebelumnya pada tingkat pengadilan judex facti atau pengadilan tingkat pertama, terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 tahun penjara, dan pidana tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

Karenanya jaksa penuntut umum pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi, sehingga oleh Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi penuntut umum dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 4 tahun.

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Terpidana sebelumnya berada di luar Rutan, karena majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti
telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya M Zaini Yusuf.

- ADVERTISEMENT -

Eksekusi pada hari ini hanya dilaksanankan terhadap terpidana Mirza Bin Ramli saja, karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama Mirza.

Sedangkan untuk terdakwa M Zaini Yusuf putusannya belum diterima oleh penuntut umum, dimana terdakwa M Zaini Yusuf pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut. (IA)

TAGGED:2017acehbandacupeksekusihukumkajhukejarikorupsirutanterpidanatsunami
Previous Article Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menggelar demonstrasi di depan kantor DPRA, Kamis siang, 14 Desember 2023 Mahasiswa Demo DPRA, Minta Pokir Dewan 2024 Dialihkan untuk Penanganan Banjir-Longsor
Next Article Kasus pencurian AC berakhir damai di Polsek Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (14/12) setelah korban memaafkan pelaku (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh) Korban Maafkan Pelaku Pencurian AC di Aceh Besar

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?