INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Disinformasi dan Narasi Negatif di Medsos Picu Aksi Tolak Rohingya di Aceh

Last updated: Sabtu, 30 Desember 2023 07:33 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 9 Menit
Narasi negatif berupa disinformasi, hoaks, hingga ujaran kebencian di media sosial memicu penolakan keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh
Narasi negatif berupa disinformasi, hoaks, hingga ujaran kebencian di media sosial memicu penolakan keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Narasi negatif berupa disinformasi, hoaks, hingga ujaran kebencian mengenai keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh merebak di sejumlah platform media sosial saat ini.

Sejumlah aktivis sipil lintas organisasi menduga ada upaya dominan di media sosial dalam penyebaran disinformasi atau narasi yang keliru hingga memicu aksi penolakan pengungsi Rohingya di Aceh

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Hal itu disampaikan dalam kegiatan media briefing dengan tajuk ‘Merespons Situasi & Kondisi Terkini Penolakan Pengungsi Rohingya di Aceh’ yang digelar daring, Kamis (28/12).

- ADVERTISEMENT -

Sejumlah perwakilan kelompok sipil yang hadir di antaranya Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), SUAKA, AJAR, Jesuit Refugee Service (JRS), FORUM-ASIA, dan AJI Indonesia.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh Azharul Husna mengatakan pihaknya menduga ada upaya ujaran negatif hingga disinformasi di media sosial –yang berujung viral, sehingga berujung konflik warga Aceh terhadap kedatangan gelombang pengungsi imigran Rohingya.

- ADVERTISEMENT -
Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

“Menurut kami sebenarnya yang memicu konflik ini termasuk adalah ujaran negatif dan disinformasi di media sosial terhadap pengungsi Rohingya,” ujar Husna, Jum’at (29/12).

Ia lalu memperkuat argumentasi itu dengan merujuk pada peristiwa di lapangan mengenai alasan dari para mahasiswa demonstran ketika ditanyai motif dari keturutsertaannya dalam aksi.

“Ini teruji dari pernyataan beberapa mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi tersebut. Jadi ketika ditanyakan ‘Mengapa misalnya ikut demonstrasi tersebut?’ Alasan ketidaksukaannya terhadap pengungsi Rohingya itu tidak dapat menjawab dengan pasti. Dan, yang disampaikan itu seperti informasi-informasi di media sosial,” ujar Husna.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Dalam catatan KontraS Aceh, kedatangan pengungsi Rohingya saat ini sudah ke 39 kalinya. Pertama pada tanggal 7 Januari 2009, saat itu dikenal sebagai manusia perahu.

- ADVERTISEMENT -

Barulah setelahnya baru diketahui bahwa mereka adalah pengungsi beretnis Rohingya. Kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh biasanya sekali setahun, dua tahun sekali atau setahun dua kali. Sejak 2021, setelah junta militer di Myanmar frekuensinya menjadi meningkat yakni dalam setahun 3-9 kali. Isu penolakan pertama kali terdengar pada tahun 2022 di Bireuen lalu Lhokseumawe.

Namun situasi terparah terjadi Rabu (27/12) kemarin. Mahasiswa melakukan aksi. Awalnya menyasar gedung DPRA.

Setelah orasi dan berjumpa dgn salah satu anggota dewan yang mengiyakan tuntutan soal Tolak Rohingya, massa beralih ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) dimana 137 pengungsi, yang awalnya mendarat di Ladong dan dipingpong ke sejumlah lokasi tetapi ditolak, berada.

Dari sini, di basemen, BMA mahasiswa menerobos barikade, bergerak menuju ke pusat penempatan pengungsi di mana sejumlah pengungsi laki-laki kala itu sedang salat zuhur berjemaah.

Tidak cukup sampai di situ, di dalam video yang tersebar di medsos, mahasiswa menuju ke kumpulan pengungsi yang terdiri dari perempuan dan anak-anak, lalu mulai berteriak serta menendang sejumlah barang ringan yang terhempas ke udara. Pengungsi saat itu hanya bisa pasrah dengan wajah memelas. Banyak juga yang histeris karena panik.

Mengapa mahasiswa ini yang seharusnya bertindak membela rakyat marginal, justru bertindak anarkis pada pengungsi? Apakah ada faktor yang menyebabkan hal ini? Soal faktor pastinya kita tidak bisa berjudi dengan cara menerka-nerka termasuk menaruh kecurigaan bahwa apakah di balik semua gerakan penolakan ini ada aktor-aktor intelektual.

Yang, pasti ini tampaknya terkoordinasi dengan baik. Termasuk juga serangan kebencian tidak saja menyasar pengungsi, tetapi ikut juga menargetkan staf pekerja kemanusiaan dan pihak-pihak yang dinilai mendukung atau propengungsi.

Apa yang perlu pihak berwenang lakukan agar masyarakat Aceh mampu diredam dan kembali merawat situasi damai dengan pengungsi? Jika yang berwenang melakukan tugas dan tanggung jawabnya mungkin apa yang terjadi hari ini di BMA dimana mahasiswa merangsek masuk ke basement di mana 137 pengungsi berada tidak akan terjadi.

Namun, yang bisa kita upayakan adalah Indonesia, dalam hal ini otoritasnya, harus menjelaskan ke publik bahwa selama ini telah beredar misinformasi dan disinformasi terkait pengungsi Rohingya yang telah berakibat fatal di mana stereotype tentang Rohingya kadung dibentuk oleh narasi dominan itu. Tentu saja ini memerlukan kerja keras, dan terkesan sia-sia.

Namun, hal ini harus tetap diupayakan. Di Aceh, ulama saja sekarang tidak dipercaya apabila angkat bicara yang isinya pro pengungsi Rohingya. Ini artinya narasi negatif yang terbangun soal pengungsi sudah pekat dengan publik.

Menyoal potensi ujaran negatif dan disinformasi di medsos terhadap pengungsi Rohingya, akankah memicu konflik horizontal dan persekusi yang nyata pada para pengungsi?

Terlalu dini untuk menyatakan bahwa situasi ini akan berdampak terjadinya konflik horizontal dan persekusi. Namun, otoritas tentu saja harus memitigasi kemungkinan-kemungkinan seperti ini.

Termasuk juga memperhatikan apa dampak bagi Indonesia di mata internasional jika terjadi serangan fisik menyasar pengungsi.

Berkaitan erat dengan komitmen Indonesia dalam menerima dan menjaga pengungsi, Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 mengenai hak pengungsi dari luar negeri memang saat ini belum diratifikasi oleh Indonesia. Kekosongan ratifikasi ini menciptakan kerumpangan Indonesia dalam bertindak dalam situasi di Aceh, termasuk pemerintah daerah.

Meski begitu, Indonesia telah secara aktif meratifikasi Konvensi-konvensi HAM fundamental lainnya yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pengungsi. Pada konteks penyelamatan pengungsi yang melarikan diri, perlindungan terhadapnya adalah salah satu implementasi pemenuhan perlindungan hak atas kehidupan yang tercantum dalam Kovenan Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR.

Selain itu, perlindungan pada kelompok rentan yang lebih khusus, yaitu perempuan dan anak-anak juga berkaitan pada situasi ini. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan/CEDAW dan Konvensi mengenai Hak-Hak Anak/CRC. Sehingga, Konvensi-Konvensi HAM ini harus menjadi basis utama dalam perlindungan HAM bagi pengungsi Rohingya pada saat perjalanan, dalam proses penerimaan, dan pada saat mendarat dan mendapatkan perlindungan di wilayah Indonesia.

Sehingga, instrumen internasional ini dapat menyanggah argumen soal ketiadaan kewajiban negara dalam melindungi pengungsi Rohingya karena belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

Selain itu, perlindungan ini juga berkaitan dengan perlindungan pengungsi dari adanya diskriminasi rasial yang tercipta akibat sirkulasi ujaran kebencian melalui media sosial dan media massa. Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial/ICERD.

Penting untuk kemudian mencatat mengenai cukup tingginya peredaran narasi untuk dilakukan pengembalian pengungsi Rohingya ke negara asal Myanmar.

Hal ini sangat berbahaya mengingat situasi yang belum aman bagi pengungsi Rohingya untuk kembali ke Myanmar, mengingat besarnya potensi bagi pengungsi Rohingya untuk terekspos pada penyiksaan dan diskriminasi terhadapnya.

Selain itu, hal ini juga melanggar prinsip fundamental dalam hukum internasional yaitu prinsip non-refoulement yang diatur dalam kebiasaan hukum internasional dan melalui Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan/CAT yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam konteks instrumen hukum nasional, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri/Perpres 125/2016.

Perpres ini harus menjadi acuan utama dalam konteks penanganan pengungsi yang berlaku sebagai dasar hukum tingkat nasional. Selain adanya implementasi mandat dari tiap-tiap badan negara yang tercantum dalam Perpres tersebut, Perpres ini harus dipahami, dihargai, dan terus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat sipil agar perlindungan pengungsi terus berlanjut.

Lebih jauh, Indonesia sendiri telah mengakui hak seseorang untuk mendapatkan suaka politik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bab VI Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, dan Pasal 28 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (IA)

TAGGED:acehaksidandisinformasimedsosnarasinegatifpicurohingyatolakumum
Previous Article Polresta Banda Aceh menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 bertempat di Aula Indoor, Jum'at (29/12/2023) Polresta Banda Aceh Tangani 1.075 Kasus Kriminal Tahun 2023
Next Article Regional CEO BSI Aceh Wisnu Sunandar bersama pegawai BSI di seluruh Aceh melakukan sujud syukur serentak pada akhir tahun 2023, Jum'at (29/12) Pegawai BSI Aceh Sujud Syukur Menutup Tahun 2023

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Pendidikan
Meski Jadi Korban, Semangat Juang Guru di Lokasi Bencana Aceh Tak Pernah Padam
Senin, 12 Januari 2026
Olahraga
Persiraja Bungkam Persikad Depok 1-0, Gol Connor Flynn Jadi Penentu
Senin, 12 Januari 2026
Politik
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  
Senin, 12 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?