INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Perceraian Tinggi, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Sediakan Layanan Konseling Lakopoma

Last updated: Sabtu, 6 Januari 2024 22:02 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Panitera Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Ratna Juita SAg SH MH
Panitera Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Ratna Juita SAg SH MH
SHARE

BANDA ACEH — Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menyediakan fasilitas layanan konseling Lakopoma, suatu layanan bimbingan dan konsultasi psikologis kepada pihak-pihak berperkara, terutama kepada perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan.

Selain itu, tersedia juga fasilitas pos bantuan hukum, fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan fasilitas anjungan gugatan mandiri.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Ratna Juita SAg SH MH menyampaikan hal tersebut kepada media, Sabtu (6/1/2024).

- ADVERTISEMENT -

“Layanan Lakopoma terdiri atas layanan konseling bagi perkara dispensasi kawin (Laserin), layanan konseling bagi perkara cerai (Lasegar) dan layanan konseling perkara jinayat (Lakorajin),” ujarnya.

Ratna menambahkan, dengan layanan konseling MS Banda Aceh bermaksud memberikan layanan yang bersifat layanan fisik dan layanan psikis berupa bimbingan, konsultasi, nasehat demi mengurangi luka psikis atau trauma.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Ia menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan layanan konseling tersebut MS Banda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh.

Dalam hal ini, DP3AP2KB menyiapkan tenaga atau petugas konselor, psikolog, dan tenaga penyuluh.

Menurut Ratna, akibat tingginya angka perceraian yang disebabkan penelantaran oleh pihak suami kepada isteri dan anak-anak, sehingga menyebabkan isteri dan anak-anak terlantar atau sangat kesulitan menghidupi diri secara ekonomi.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Maka MS memberikan layanan bantuan dana sosial dari Baitul Mal Kota Banda Aceh berupa bantuan dana, bantuan modal usaha, dan beasiswa kepada anak-anak yang mengalami penelantaran oleh pihak orang tua akibat perceraian.

- ADVERTISEMENT -

“Selain itu, dana sosial tersebut diberikan kepada pihak-pihak korban anak dalam perkara jinayat, seperti perkara pelecehan seksual atau pemerkosaan,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Ratna Juita menjelaskan, keadaan perkara tingkat pertama MS Banda Aceh pada tahun 2023, telah menerima, memeriksa, dan mengadili perkara sejumlah 822 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 463 perkara, perkara permohonan (voluntair) 311 perkara, perkara jinayat (pidana Islam) 38 perkara, dan perkara jinayat dewasa 37 perkara.

Perkara lainnya, jinayat anak 1 perkara. Gugatan sederhana 1 perkara, perkara sisa tahun lalu 9 perkara dengan klarifikasi 7 perkara gugatan dan 2 perkara jinayat.

Ia merinci, perkara gugatan terdiri atas Izin Poligami 5 perkara, Cerai Talak 99 perkara, dan Cerai Gugat 296 perkara.

Perkara gugatan lainnya, harta bersama 8 perkara, Itsbat nikah gugatan 18 perkara, Ekonomi Syariah 5 perkara, kewarisan 22 perkara, Hibah 2 perkara, dan lain-lain 9 perkara.

Perkara Permohonan Dispensasi kawin 8 perkara, perwalian 23 perkara, wali Adhal wali 1 perkara, Itsbat Nikah 33 perkara, Penetapan Ahli Waris 240 perkara, asal usul anak 2 perkara dan lain-lain 2 perkara.

“Perkara tinayat terdiri atas perkara zina 4 perkara (kasus prostitusi online), khamar 12 perkara, maisir 2 perkara, ikhtilath 12 perkara, serta pemerkosaan 8 perkara,” kata Ratna Juita.

Ia menyampaikan, Majelis Hakim MS Banda Aceh dengan komposisi Ketua, Wakil dan 5 hakim pada tahun 2023 telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 803 perkara, dengan perkara sisa yaitu 19 perkara.

Dengan persentase penyelesaian perkara 97,68% dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik e-Court ada 638 perkara, yaitu perkara gugatan 360 dan perkara permohonan 277 perkara.

Menurut Ratna, yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 30 perkara, perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 234 perkara dan faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga 6 perkara.

“Penyebab perceraian lainnya, akibat faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan faktor poligami 2 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 11 perkara dan murtad 1 perkara, madat 1 perkara, judi 2 perkara, cacat badan 1 perkara,” pungkas Ratna. (IA)

TAGGED:acehbandahukumkonselinglakopomalayananmahkamahperceraiansediakansyar’iyahtinggi
Previous Article Persiraja Banda Aceh hampir bisa dipastikan tidak dapat menggunakan lagi Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya untuk pertandingan Babak 12 Besar di Liga 2 Indonesia 2023/2024 Persiraja Tak Diizinkan Lagi Pakai Stadion Harapan Bangsa, Pemerintah Aceh Melarang
Next Article Ketua DPP Pemuda Aceh Reformasi (PAR) Muhammad Farras Pemuda Aceh Reformasi Apresiasi Pj Gubernur Lantik Kepala SKPA

Populer

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional
Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik
Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru
Selasa, 18 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kata Mualem, Prabowo Tambah Anggaran Rp8 Triliun untuk Aceh tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Selasa, 11 November 2025
Aceh

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Selasa, 11 November 2025
Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?