INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Bea Cukai Terima Pelimpahan 939.400 Batang Rokok Ilegal dari Polres Langsa

Last updated: Sabtu, 20 Januari 2024 09:26 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa dan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar konferensi pers, Jum'at (19/1)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa dan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar konferensi pers, Jum'at (19/1)
SHARE

LANGSA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, menerima pelimpahan penindakan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari Polres Langsa.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, saat konferensi pers, di Aula Bea Cukai, Jumat (19/1/2024) menjelaskan Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan rokok illegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang.

Kepala LAN RI, Muhammad Taufiq bersama Sekretaris Utama LAN, Andi Taufiq tiba di Aceh
LAN RI Gelar Rakor Nasional di Aceh

Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa.

- ADVERTISEMENT -

Kronologisnya, penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB, di sebuah bangunan yang berlokasi di Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Sedangkan pelaku dari kegiatan ilegal ini adalah MSY, seorang pedagang yang memakai gudang bangunan tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Warga Jalan Kramat Oyar RT 06/04, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi perempuan di area pembuangan sampah pada Minggu (16/11) pagi.
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag di Dekat Jurang Kali Sunter

Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tanpa dilekati pita cukai, dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.235.772.000 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828.-

Kemudian kronologis kejadian dimulai pada dini hari tanggal 17 Januari 2024, saat Satreskrim Polres Langsa menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil box menuju sebuah gudang di Kota Langsa.

Meskipun tidak menemukan kendaraan tersebut, tim berhasil menemukan gudang yang diduga menimbun rokok ilegal. Pemakai gudang, MSY, akhirnya ditemukan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Senam Jantung Sehat, di area car free day (CFD) Kota Banda Aceh, di kawasan Jalan Daud Beureueh, Ahad pagi (16/11).
Kak Na Ajak Masyarakat Aceh Ikut Senam Jantung Sehat

Hasil pemeriksaan mengungkapkan gudang tersebut menimbun 93 karton dan 47 slop rokok tanpa dilekati pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, tim Satreskrim Polres Langsa melakukan pelimpahan perkara kepada KPPBC TMP C Langsa dengan menyerahkan barang hasil penindakan berupa rokok merek H1 Mild Gold dan Luffman sebanyak 939.400 batang dan 1 orang terduga pelaku diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (IA)

TAGGED:939.400batangbeacukaidariilegallangsapelimpahanpolresrokokterimaumum
Previous Article Azhar MJ Roment di-PAW dari Anggota DPRA Azhar Roment Ikhlas Di-PAW dari Anggota DPRA, Akan Berjuang Lagi Bersama PKB
Next Article Dr Aslam Nur MA kembali terpilih sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh periode 2024-2028 Aslam Nur Kembali Terpilih Sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh
Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Senin, 17 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Dinas Sosial Aceh menggelar Family Gathering 2025 pada Ahad, 16 November 2025, di Pantai Penyu 2, Lhoknga, Aceh Besar.
Umum

Dinsos Aceh Gelar Family Gathering: Perkuat Kekompakan dan Soliditas Pilar Sosial

Senin, 17 November 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan ke Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 857/Gana Gajahsora di Desa Turue Cut, Kecamatan Mane, Pidie, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Umum

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Yonif TP 857/GG di Pidie, Tekankan Kedekatan TNI dengan Rakyat

Senin, 17 November 2025
Bamus Pidie Jaya Jabodetabek menggelar Maulid Nabi Muhammad di Museum Purna Bhakti Pertiwi, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Umum

Warga Pidie Jaya Peringati Maulid Nabi di TMII Jakarta

Senin, 17 November 2025
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Umum

Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas

Minggu, 16 November 2025
Petugas PLN berhasil memulihkan kembali 100 persen gangguan sistem kelistrikan Aceh kurang dari 20 jam pada Ahad (16/11) yang sebelumnya terdampak gangguan di sebagian wilayah.
Umum

Gangguan Sistem Kelistrikan Aceh Pulih 100 Persen

Minggu, 16 November 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram
Umum

Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

Minggu, 16 November 2025
Petugas PLN dikerahkan untuk berjibaku di lapangan, bekerja tanpa henti guna mempercepat penanganan dan penormalan pasokan listrik di Aceh, Sabtu malam (15/11). (Foto: Ist)
Umum

PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Minggu, 16 November 2025
TTI mendesak PPK proyek Gedung Kampus Unimal untuk memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar. (Foto: Ist)
Umum

TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa

Minggu, 16 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?