INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Aceh Besar Tuntut Hukuman Mati Lima Penyelundup 59 Kg Sabu

Last updated: Rabu, 24 Januari 2024 00:29 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menuntut hukuman mati lima terdakwa penyelundup narkoba dengan barang bukti 59,233 kg sabu, di PN Jantho, Senin (22/1)
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menuntut hukuman mati lima terdakwa penyelundup narkoba dengan barang bukti 59,233 kg sabu, di PN Jantho, Senin (22/1)
SHARE

JANTHO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut hukuman mati lima orang terdakwa pengedar narkoba dengan barang bukti 59,233 kilogram sabu-sabu.

Kelima terdakwa adalah Abdul Hamid alias Mik Jaboi bin M Yasin, Yuswadi bin Syahfri, Nazaruddin ABD alias Paman Dodi bin Abdullah, Raisul Istiqbal alias Anto bin Jafaruddin dan Irvan Ikram alias Pen bin Syarifuddin.

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

- ADVERTISEMENT -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G SH MH, Selasa (23/1) mengungkapkan, JPU telah membacakan surat tuntutan pada sidang tindak pidana narkotika
di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (22/1).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 59.233,8 gram dan 66,51 gram.

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Lantik Wakajati, 5 Asisten, 15 Kajari dan 5 Koordinator

Basril menyebutkan tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa berawal pada 4 Juli 2023.

Dimana, terdakwa Abdul Hamid, Nazaruddin Abd Alias Paman Dodi Bin Abdullah, Yuswadi Bin Syafari, Raisul Istiqbal Alias Anto Bin Jafaruddin dan Irvan Ikram Alias Pen Bin Syarifuddin dihubungi oleh seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu di perairan Langkawi Malaysia sesuai titik koordinat yang dikirimkan di HP Satelit untuk penjemputan.

Setelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat, dan pada saat masih di perairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat satu unit kapal yang di dalamnya terdapat Personel Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Laut) bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.

Ratusan Nakes RSJ-RSIA Aceh Demo Kantor Gubernur Tuntut Pembayaran Jasa Medis 2025

Basril mengatakan, tim terdakwa lainnya yang mengendarai satu unit mobil merk Xenia Nopol BK 1592 AAB hendak memantau tempat menjemput sabu, dan sekira pukul 21.30 Wib setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, tiba-tiba datang Personel Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Darat) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lainnya.

- ADVERTISEMENT -

Persidangan dilakukan secara langsung di ruang sidang Cakra dan dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa, sedangkan para terdakwa menjalani persidangan melalui Video Converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho.

Bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada Senin, 29 Januari 2024,m.

Basril menjelaskan, tuntutan hukuman mati itu sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, diimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama turut aktif memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (IA)

TAGGED:233 kg sabuacehbesardi PN JanthohukumhukumanJaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menuntut hukuman mati lima terdakwa penyelundup narkoba dengan barang bukti 59kejarilimamati!penyelundupsabu,Senin (22/1)tuntut
Previous Article Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal memimpin acara syukuran HUT ke-73 Penerangan Angkatan Darat tahun 2024, di Markas Pendam IM, Banda Aceh, Selasa (23/1) Pendam IM Gelar Syukuran HUT ke-73 Penerangan Angkatan Darat
Next Article Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan penyuluhan hukum bertema 'Netralitas aparatur Gampong dalam Pemilu 2024' yang dilaksanakan di Gampong Lampulo, Banda Aceh, Selasa (23/1/2024) Kemenkumham Aceh Ingatkan Aparatur Gampong Netral dalam Pemilu 2024

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Ulama Menolak, Wali Kota Lhokseumawe Tarik Kembali Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

Minggu, 9 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Umum

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?